faktakalbar

Solar Bersubsidi untuk Tronton dan Trailer di Pontianak Dibatasi, Hanya Lima SPBU yang Melayani

Faktakalbar.id - Kendaraan tronton dan trailer di Kota Pontianak hanya dapat mengisi solar bersubsidi pada pukul 21.00 hingga 05.00 WIB mulai 1 Oktober 2026 untuk mengurangi kepadatan antrean kendaraan berat di SPBU.

Penulis: Natash Wednesday, 30 September 2026 📖 2 menit
Solar Bersubsidi untuk Tronton dan Trailer di Pontianak Dibatasi, Hanya Lima SPBU yang Melayani
Ilustrasi - Kendaraan berat mengantre untuk mendapatkan solar bersubsidi di SPBU. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Kendaraan tronton dan trailer di Kota Pontianak hanya dapat mengisi solar bersubsidi pada pukul 21.00 hingga 05.00 WIB mulai 1 Oktober 2026 untuk mengurangi kepadatan antrean kendaraan berat di SPBU.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari Surat Edaran Nomor 60 Tahun 2026 yang mengatur penyaluran solar bersubsidi serta pergerakan kendaraan angkutan di wilayah Kota Pontianak.

Layanan solar bersubsidi untuk kendaraan tronton dan trailer juga dibatasi pada lima SPBU yang telah ditentukan pemerintah bersama pihak terkait.

Kelima SPBU tersebut yakni SPBU 6478118 di Jalan Hasanudin, SPBU 63781002 di Jalan 28 Oktober, SPBU 6478104 dan SPBU 6478117 di Jalan Kom Yos Sudarso, serta SPBU 6478121 di Jalan Dr. Wahidin.

Pembatasan waktu tersebut ditujukan untuk memisahkan aktivitas pengisian kendaraan berat dari periode lalu lintas yang lebih padat.

Selain kendaraan berat, ketentuan tersebut juga mengatur pergerakan kendaraan pengangkut BBM di Jembatan Duplikasi Kapuas I.

Kendaraan pengangkut BBM maksimal roda 10 dengan kapasitas tangki paling banyak 16 ribu liter dalam keadaan kosong diperbolehkan melintas pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIB dan pukul 19.00 hingga 05.00 WIB.

Pengusaha angkutan, asosiasi, dan pengemudi juga diwajibkan mengikuti ketentuan penyaluran BBM bersubsidi.

Mereka dilarang menyalahgunakan QR Code atau Barcode MyPertamina, menggunakan tangki modifikasi atau tangki cadangan yang tidak sesuai ketentuan, serta melakukan pengisian secara berulang.

Sales Branch Manager (SBM) Kalbar I Fuel PT Pertamina Patra Niaga, Irsan Firdaus Gasani mengatakan persoalan permintaan solar bersubsidi juga berkaitan dengan perbedaan harga antara BBM subsidi dan nonsubsidi.

“Untuk stok kita aman. Tetapi sekarang ada disparitas harga yang cukup jauh antara BBM subsidi dan nonsubsidi,” katanya.

Menurut Irsan, perbedaan harga tersebut membuat sebagian konsumen yang sebelumnya menggunakan BBM nonsubsidi beralih menggunakan BBM bersubsidi.

Perubahan pola konsumsi tersebut kemudian meningkatkan permintaan pada sejumlah SPBU yang banyak melayani kendaraan angkutan.

Irsan menjelaskan kondisi fisik sejumlah SPBU di Pontianak juga berpengaruh terhadap panjangnya antrean kendaraan berat.

“Kalau dibandingkan dengan SPBU di Jawa, banyak SPBU di sana areanya lebih luas. Di sini ada SPBU yang hanya bisa menampung empat sampai lima mobil di dalam,” ujarnya.

Keterbatasan kapasitas area membuat kendaraan berat yang tidak dapat masuk ke area pengisian kemudian mengantre di luar SPBU.

Sejumlah SPBU juga berada di lokasi yang dekat dengan pelabuhan dan kawasan aktivitas logistik sehingga menjadi titik yang banyak dituju kendaraan angkutan.

Dinas Perhubungan Kota Pontianak sebelumnya menyebut pembatasan antrean kendaraan akan mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2026.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Rendrayani mengatakan pembatasan tersebut dilakukan setelah adanya pengaduan masyarakat mengenai antrean kendaraan di sejumlah ruas jalan sekitar SPBU.

“Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari rapat Forum LLAJ sebelumnya. Banyak pengaduan masyarakat terkait antrean kendaraan di jalan, sehingga kita cari pola pengaturan yang lebih tertib,” ujarnya, Selasa (29/9/2026).

Selain pembatasan waktu pengisian, kendaraan yang mengantre di luar area SPBU juga akan dibatasi berdasarkan kondisi masing-masing ruas jalan.

“Pengaturan antrean kita kembalikan ke SPBU, kemudian nanti diawasi oleh Pertamina. Tetapi titik tekannya, antrean di luar area SPBU harus dibatasi,” jelasnya.

Menurut Rendrayani, pembatasan tersebut diperlukan agar aktivitas pengisian solar bersubsidi tidak menimbulkan gangguan terhadap pengguna jalan lainnya.

“Stoknya tersedia. Yang perlu kita kelola bersama adalah pola permintaan dan antreannya supaya pelayanan tetap berjalan dan tidak mengganggu pengguna jalan,” pungkas Irsan.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK