Sidang Perdana Febrie Adriansyah dan Dua Terdakwa Lain Digelar 7 Oktober 2026
Faktakalbar.id - Sidang perdana perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Faktakalbar.id - Sidang perdana perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Febrie menghadapi perkara yang berkaitan dengan penanganan kasus PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.
Selain Febrie, dua terdakwa lain juga dijadwalkan menjalani sidang perdana dalam perkara tersebut.
Keduanya yakni Don Ritto alias Idon yang berprofesi sebagai pengacara serta Nurman Herin dari pihak swasta.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan agenda persidangan perdana adalah pembacaan surat dakwaan.
"Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Rabu, 7 Oktober 2026," kata Andi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Perkara tersebut bermula dari penerbitan surat perintah penyidikan oleh Kejaksaan Agung setelah menerima pengalihan tiga perkara dari Polri.
Pengalihan itu mencakup sejumlah perkara dugaan korupsi dan TPPU dengan objek yang berbeda.
Salah satunya adalah dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI.
Perkara lainnya berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang disebut diduga memicu pemadaman listrik.
Perkara ketiga berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.
Kejaksaan Agung kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan keempat untuk mengusut dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi.
Penyidikan tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri.
Barang bukti yang dilimpahkan antara lain emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Dalam perkembangan penyidikan, Tim 9 Kejaksaan Agung juga melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyitaan itu mencakup 38 objek tanah dan/atau bangunan yang ditaksir memiliki nilai sekitar Rp846 miliar.
Perkara selanjutnya akan diuji melalui proses persidangan, termasuk melalui pembacaan dakwaan dan pemeriksaan alat bukti serta keterangan para pihak.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.