Siapa di Balik Kayu Diduga Ilegal yang Diamankan di Sanggau? Penyidik Telusuri Pemiliknya
Faktakalbar.id - Penyidik Kementerian Kehutanan masih menelusuri pihak yang diduga menjadi pemilik dan pemberi perintah pengangkutan kayu olahan yang diamankan di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Faktakalbar.id - Penyidik Kementerian Kehutanan masih menelusuri pihak yang diduga menjadi pemilik dan pemberi perintah pengangkutan kayu olahan yang diamankan di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Kasus tersebut bermula dari pengamanan sebuah truk yang membawa kayu berbagai ukuran dengan bentuk plat dan segi yang diduga berasal dari sumber ilegal.
Seorang pria berinisial EW (45) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut.
Dari pemeriksaan awal, penyidik mendapatkan informasi bahwa kayu yang diangkut disebut berasal dari wilayah Sandai, Kabupaten Ketapang.
Muatan tersebut kemudian disebut akan dibawa menuju sebuah sawmill di Kabupaten Kubu Raya.
Informasi tersebut menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik untuk menelusuri perjalanan kayu sejak dari lokasi asal hingga tempat tujuan.
Penyidik juga masih berupaya mengetahui siapa pihak yang menguasai kayu tersebut sebelum diangkut menggunakan truk.
Selain itu, penyidik menelusuri pihak yang diduga memerintahkan pengangkutan kayu dari wilayah Ketapang menuju Kubu Raya.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom mengatakan pengungkapan terhadap pengangkutan kayu tersebut masih menjadi bagian awal dari proses penyidikan.
“Pengungkapan ini menjadi pintu masuk untuk membongkar pihak yang berada di balik peredaran kayu tersebut,” tegas Leonardo.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penetapan EW sebagai tersangka belum serta-merta menjelaskan keseluruhan jalur peredaran kayu yang diamankan.
Penyidik masih perlu mengumpulkan bukti mengenai asal kayu, kepemilikan, dokumen pengangkutan, serta tujuan akhir muatan tersebut.
Rangkaian informasi tersebut penting untuk mengetahui bagaimana kayu dapat berpindah dari wilayah asal menuju lokasi tujuan.
Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, penyidik dapat mengembangkan pemeriksaan berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh selama proses penyidikan.
Untuk saat ini, informasi mengenai pemilik kayu dan pihak yang diduga memerintahkan pengangkutan belum diungkap oleh penyidik.
Penyidik masih memburu jejak pihak yang diduga berkaitan dengan peredaran kayu tersebut.
Kasus ini pun masih dalam tahap penyidikan sehingga keterlibatan pihak lain perlu dibuktikan melalui proses hukum yang berjalan.
Sementara itu, kayu dan kendaraan yang telah diamankan menjadi bagian dari barang bukti dalam proses penanganan perkara.
Penyidikan selanjutnya akan menentukan sejauh mana keterlibatan EW serta kemungkinan adanya pihak lain dalam rangkaian pengangkutan kayu tersebut.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.