faktakalbar

SI PATUH PASAR Mulai Diperkenalkan di Pontianak, Data Retribusi Pedagang Akan Terintegrasi

Faktakalbar.id - Pemerintah Kota Pontianak mulai memperkenalkan aplikasi SI PATUH PASAR kepada perwakilan pedagang di Pontive Center, Selasa (22/9/2026), sebagai bagian dari persiapan digitalisasi pengelolaan retribusi pasar.

Penulis: Wati Tuesday, 22 September 2026 📖 2 menit
SI PATUH PASAR Mulai Diperkenalkan di Pontianak, Data Retribusi Pedagang Akan Terintegrasi
Sosialisasi awal aplikasi SI PATUH PASAR kepada perwakilan pedagang di Pontive Center, Pontianak, Selasa (22/9/2026). (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Pemerintah Kota Pontianak mulai memperkenalkan aplikasi SI PATUH PASAR kepada perwakilan pedagang di Pontive Center, Selasa (22/9/2026), sebagai bagian dari persiapan digitalisasi pengelolaan retribusi pasar.

SI PATUH PASAR merupakan Sistem Integrasi Pendampingan, Penataan, dan Kepatuhan Retribusi Pasar yang dirancang untuk menghubungkan data pedagang dengan pembayaran retribusi.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak Ibrahim mengatakan sistem tersebut disiapkan untuk memperbaiki pengelolaan data pasar yang selama ini masih tersebar dalam berbagai berkas.

Menurut Ibrahim, data yang akan dihimpun mencakup pasar, blok, petak, pedagang, hingga status pembayaran retribusi.

Sistem tersebut juga akan memuat informasi mengenai tagihan tahun berjalan dan tunggakan dari tahun sebelumnya.

“Potensinya sangat tinggi, tetapi belum tergali semua. Ada beberapa pasar yang masih kosong, kemudian data juga belum seluruhnya lengkap,” katanya.

Melalui sistem tersebut, pemerintah dapat memantau proses penagihan dan pembayaran pada masing-masing pasar secara lebih terintegrasi.

“Pimpinan bisa melihat di tiap pasar apakah sudah dilakukan penagihan, sudah bayar atau belum, realisasinya berapa, potensinya berapa, dan apakah semuanya sudah tergali,” katanya.

Selama ini pembayaran retribusi pasar telah dilakukan secara nontunai melalui Virtual Account Bank Kalbar.

SI PATUH PASAR nantinya menghubungkan pencatatan pembayaran dengan masing-masing petak usaha sehingga data transaksi dapat ditelusuri melalui sistem.

Pedagang juga dapat memeriksa nilai tagihan, riwayat pembayaran, serta bukti pembayaran tanpa harus selalu menghubungi petugas secara langsung.

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan penerapan sistem tersebut berkaitan dengan kebutuhan penataan administrasi dan pengelolaan penerimaan daerah dari sektor pasar.

“Ini memang sudah menjadi tuntutan aturan, dan Pemerintah Kota Pontianak juga memiliki target-target PAD dari pasar-pasar yang kita bina,” kata Bahasan.

Bahasan juga meminta agar peningkatan kepatuhan pembayaran retribusi diikuti dengan perbaikan pelayanan kepada pedagang.

“Ketika kita meminta pedagang memenuhi kewajibannya, tentu harus berbanding lurus dengan pelayanan. Setiap ada keluhan, persoalan infrastruktur, keamanan maupun ketertiban di pasar, kita harus gercep,” ujarnya.

Ibrahim mengatakan penerapan sistem tersebut diarahkan untuk membuat data lebih tertata dan proses penagihan lebih sesuai dengan kondisi masing-masing pedagang.

“Dengan sistem ini kita ingin data lebih rapi, penagihan lebih tepat sasaran, pelayanan kepada pedagang lebih mudah, dan pengelolaan retribusi pasar semakin transparan serta akuntabel,” pungkas Ibrahim.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK