faktakalbar

Sengketa Lahan 227 Hektare Berakhir Islah, PT PTS dan Kelompok Tani PTT Ketapang Sepakat Cabut Gugatan Hukum

Faktakalbar.id - Konflik sengketa lahan antara Kelompok Tani Penjurung Tapah Turus Desa Merimbang Jaya dan PT Prakarsa Tani Sejati di Kabupaten Ketapang resmi berakhir damai melalui jalan islah.

Penulis: Wati Tuesday, 01 September 2026 📖 1 menit
Sengketa Lahan 227 Hektare Berakhir Islah, PT PTS dan Kelompok Tani PTT Ketapang Sepakat Cabut Gugatan Hukum
Pemerintah Kabupaten Ketapang memfasilitasi penandatanganan berita acara kesepakatan islah antara Kelompok Tani PTT dan PT Prakarsa Tani Sejati di Kantor Bupati Ketapang. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Konflik sengketa lahan antara Kelompok Tani Penjurung Tapah Turus Desa Merimbang Jaya dan PT Prakarsa Tani Sejati di Kabupaten Ketapang resmi berakhir damai melalui jalan islah.

Kesepakatan perdamaian tersebut dicapai dalam musyawarah yang dipimpin Bupati Ketapang di Ruang Rapat Kantor Bupati Ketapang pada Senin (31/8/2026).

Dalam kesepakatan tersebut, pihak perusahaan menyetujui pemberian lahan kemitraan sebesar 20 persen dari total 227,09 hektare lahan yang bersengketa kepada masyarakat.

Selain pembagian lahan, kedua belah pihak sepakat menghentikan seluruh proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian maupun pengadilan.

PT Prakarsa Tani Sejati menyetujui pencabutan laporan kepolisian terhadap warga, sementara pihak kelompok tani mencabut gugatan perdata di pengadilan.

Direktur PT Prakarsa Tani Sejati Berimo Mahendra menyatakan pihak manajemen menerima penuh seluruh poin kesepakatan yang dirumuskan bersama pemerintah daerah.

"Kami menerima 100 persen apa yang Bapak Bupati minta. Dari pihak masyarakat Merimbang juga sudah menerima. Jadi kita semua sudah menerima keputusan beliau," ujarnya.

Bupati Ketapang menegaskan bahwa proses islah ini menjadi pijakan awal untuk memulihkan hubungan baik antara masyarakat dan perusahaan.

"Kita mulai islah dari nol. Setelah semua laporan dan gugatan dicabut, kita sama-sama menjaga kondisi tetap kondusif dan tidak melakukan tindakan yang melawan hukum."

Pengelolaan lahan kemitraan nantinya akan diatur secara teknis menggunakan pola manajemen satu atap.

Kesepakatan teknis tersebut bakal dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama yang melibatkan kelompok tani, pemerintah desa, dan pihak kecamatan.

Pemkab Ketapang meminta seluruh proses realisasi lahan kemitraan dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK