faktakalbar

Sembunyikan 62 Gram Sabu di Toko, Pria 54 Tahun di Ketapang Ditangkap Polisi

Faktakalbar.id - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang menangkap seorang pria berinisial H (54) yang menguasai 62,20 gram sabu di sebuah toko di Jalan Merdeka, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, pada Rabu (29/7/2026) pukul 10.00 WIB.

Penulis: Natash Sunday, 02 August 2026 📖 1 menit
Sembunyikan 62 Gram Sabu di Toko, Pria 54 Tahun di Ketapang Ditangkap Polisi
Tersangka pengedar narkoba saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Ketapang. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang menangkap seorang pria berinisial H (54) yang menguasai 62,20 gram sabu di sebuah toko di Jalan Merdeka, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, pada Rabu (29/7/2026) pukul 10.00 WIB.

Penangkapan tersangka menambah deretan penanganan kasus narkoba di Ketapang yang menyasar kawasan pusat perdagangan.

Petugas bergerak melakukan penggeledahan di lokasi toko serta badan pelaku setelah menerima informasi mengenai keberadaan barang haram tersebut.

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, polisi menemukan barang bukti berupa sembilan kantong klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu beserta perlengkapan penunjang lainnya.

Hasil pemeriksaan awal mengonfirmasi bahwa seluruh barang haram tersebut diakui milik tersangka dan direncanakan bakal diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Delta Pawan.

Kasat Narkoba Polres Ketapang I Dewa Made Surita menyampaikan keterangan resmi mengenai kronologi penyergapan di toko tersebut.

"Dari informasi yang diterima, petugas langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Dengan disaksikan warga setempat, petugas melakukan penggeledahan terhadap lokasi toko serta badan pelaku dimana petugas mendapati sejumlah barang bukti berupa 9 kantong klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 62,20 gram brutto beserta perangkat lainnya," paparnya pada Sabtu (1/8/2026).

Tersangka H beserta seluruh barang bukti saat ini telah digiring ke Mapolres Ketapang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang tentang Narkotika.

Pengungkapan kasus narkoba di Ketapang ini menjadi peringatan keras bagi jaringan peredaran gelap yang memanfaatkan fasilitas pertokoan sebagai tempat penyimpanan.

Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal maupun tempat usaha.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK