faktakalbar

Sembilan Orang dan 18 Korporasi Diproses Terkait Karhutla di Ketapang

Faktakalbar.id - Penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Ketapang terus berjalan, dengan sembilan orang dan 18 korporasi disebut sedang ditangani aparat penegak hukum.

Penulis: Wati Wednesday, 23 September 2026 📖 2 menit
Sembilan Orang dan 18 Korporasi Diproses Terkait Karhutla di Ketapang
Aparat dan pemangku kepentingan membahas penanganan Karhutla serta proses penegakan hukum di Kabupaten Ketapang, Selasa (22/9/2026). (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Ketapang terus berjalan, dengan sembilan orang dan 18 korporasi disebut sedang ditangani aparat penegak hukum.

Informasi tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Tanggap Darurat Kekeringan dan Bencana Asap Akibat Karhutla di Kantor Bupati Ketapang, Selasa (22/9/2026).

Kapolres Ketapang Putra Pramtama mengatakan penyelidikan terhadap laporan Karhutla masih dilakukan bersama jajaran Polda Kalimantan Barat.

“Polres Ketapang sudah melaksanakan penyelidikan terkait laporan Karhutla dan sampai saat ini tim dari Polda Kalbar dan dibantu oleh Polres Ketapang terus-menerus melaksanakan penegakan hukum terhadap Karhutla ini,” ujar Kaporles Ketapang.

Menurut Putra, penanganan Karhutla tidak hanya dilakukan melalui proses hukum.

Polres Ketapang bersama TNI, BPBD, dan Manggala Agni juga melakukan pemadaman pada sejumlah titik api.

Sementara itu, Kejari Ketapang Ricky Febriandi menyampaikan adanya perkara yang melibatkan individu dan korporasi berdasarkan laporan yang telah diterima pihaknya.

“Dari aparat penegak hukum, dari pelaporan yang sudah masuk ke kantor kami, pelaku pembakaran sudah ada sembilan orang dan untuk korporasi sebanyak 18,” ungkap Kejari Ketapang.

Ricky mengingatkan masyarakat dan perusahaan agar tidak kembali melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Ia mengatakan proses hukum terhadap perkara yang melibatkan korporasi akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila proses hukum membuktikan adanya pelanggaran, sanksi terhadap perusahaan dapat berlanjut sesuai aturan, termasuk kemungkinan pencabutan izin operasional.

“Penegakan hukum ini tidak hanya di atas kertas namun harus dilaksanakan dengan nyata,” tegas Kejari.

Di sisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Ketapang Achmad Sholeh menyoroti jumlah titik panas yang disebut masih tinggi di wilayah tersebut.

Ia meminta perusahaan yang mengikuti rapat koordinasi tidak berhenti pada kehadiran dalam forum, tetapi ikut mengambil tindakan di lapangan.

“Ketapang ini titik hotspot-nya terbesar dan paling banyak di wilayah Kalbar. Saya harapkan seluruh perusahaan yang hadir di sini jangan hanya mendengar saja, akan tetapi harus bertindak dan aksi,” tegasnya.

Achmad juga meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memberikan dukungan terhadap penanganan Karhutla di Ketapang.

“Seharusnya Gubernur Kalimantan Barat juga harus ikut andil dalam penyelesaian ini, di mana Karhutla yang terbesar di Kabupaten Ketapang. Selain bantuan Presiden, saya harap Bapak Gubernur harus bisa memberikan dana bantuan untuk tanggap Darurat ini, Kondisi saat ini membutuhkan penanganan bersama karena Ketapang merupakan salah satu wilayah yang menghadapi Karhutla cukup parah di Kalimantan Barat,” Tegas Ketua DPRD Ketapang.

Penanganan Karhutla tersebut berlangsung ketika Ketapang juga menghadapi kekeringan ekstrem selama 83 hari tanpa hujan.

Kondisi itu turut meningkatkan kebutuhan air untuk pemadaman dan kebutuhan masyarakat sehingga sejumlah sumur bor disiapkan sebagai sumber air.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, TNI, BPBD, BMKG, perusahaan, serta camat dari seluruh wilayah Kabupaten Ketapang.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK