faktakalbar

Satu Pria Masuk DPO dalam Dugaan Pencurian Motor di Pemangkat Sambas, Rekannya Diamankan

Faktakalbar.id - Seorang pria berinisial I alias L masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan pencurian sepeda motor di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, setelah polisi mengamankan pria lain berinisial B alias T.

Penulis: Wati Friday, 09 October 2026 📖 1 menit
Satu Pria Masuk DPO dalam Dugaan Pencurian Motor di Pemangkat Sambas, Rekannya Diamankan
Polisi menyita sepeda motor Honda Revo beserta dokumen kendaraan dalam penyelidikan kasus dugaan pencurian di Pemangkat, Sambas. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Seorang pria berinisial I alias L masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan pencurian sepeda motor di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, setelah polisi mengamankan pria lain berinisial B alias T.

Perkara tersebut berkaitan dengan hilangnya sepeda motor Honda Revo bernomor polisi KB 2979 TL pada Selasa (25/8/2026) dini hari.

Sepeda motor itu dilaporkan hilang dari kawasan Jalan H. Ajir, Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat.

Akibat kejadian tersebut, pemilik kendaraan diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.

Laporan korban menjadi dasar bagi Unit Reskrim Polsek Pemangkat untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pencurian tersebut.

Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan B alias T di Jalan Pembangunan Gang Terusan, Desa Harapan, Kecamatan Pemangkat.

Petugas juga menyita sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara itu, berikut kunci kontak, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Sementara itu, I alias L belum diamankan dan masih dalam pencarian petugas.

Polisi telah menetapkan pria tersebut dalam daftar pencarian orang karena diduga terlibat dalam perkara yang sama.

Meski seorang pria telah diamankan dan satu lainnya masih dicari, penyidik masih mendalami rangkaian kejadian serta dugaan keterlibatan masing-masing pihak.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sambas AKP Suwandi menyampaikan informasi mengenai penanganan perkara tersebut melalui keterangan Kapolres Sambas.

Dalam proses hukum yang berjalan, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g serta Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai hubungan antara kedua pria tersebut maupun peran masing-masing dalam dugaan pencurian itu.

Status dugaan keterlibatan keduanya masih harus diuji melalui proses hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK