Satresnarkoba Polres Landak Bekuk Pengedar Sabu di Jelimpo
LANDAK
- Satresnarkoba Polres Landak menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Jelimpo setelah mendapatkan informasi dari laporan masyarakat. Pelaku adalah seorang pria berinisial RD diamankan pada hari Selasa, (10/9/2024).
Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto, menyampaikan bahwa saat dilakukan penangkapan kepada pelaku di Jalan Raya Jelimpo-Sanggau, Dusun Jelimpo, Desa Jelimpo, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak, pelaku tengah mengendarai sepeda motor.
“Saat digeledah, petugas menemukan satu unit handphone berwarna biru. Selain itu, ditemukan juga satu bungkus rokok yang didalamnya terdapat satu plastik klip transparan berisi kristal yang diduga sabu berbalut kertas rokok. Pada motor, saat geledah tidak ditemukan barang bukti tambahan,” jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (11/9/2024).
Lebih lanjut, ia menyampaikan bawa pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Landak untuk ditindak lanjuti dan pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika dan berharap masyarakat terus mendukung upaya kepolisian memerangi narkoba,” tambahnya.
Info tambahan bahwa pelaku merupakan pengedar narkoba yang berasal dari luar Kabupaten Landak. Namun, ia sering beroperasi di wilayah Jelimpo dan sekitarnya. (
mro/hms
)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.