Satgas Anti Narkoba Mayasopa Diperkuat, Warga Didorong Aktif Cegah Peredaran Narkoba
Faktakalbar.id - Penguatan peran masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba menjadi fokus kegiatan Satgas Relawan/Penggiat Anti Narkoba di Kelurahan Mayasopa, Kecamatan Singkawang Timur, Kota Singkawang, Selasa (20/10/2026).
Faktakalbar.id - Penguatan peran masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba menjadi fokus kegiatan Satgas Relawan/Penggiat Anti Narkoba di Kelurahan Mayasopa, Kecamatan Singkawang Timur, Kota Singkawang, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Mayasopa, Jalan Sebakuan RT 001/RW 001, mulai pukul 09.00 WIB tersebut melibatkan unsur pemerintah, kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), tenaga kesehatan, serta perwakilan masyarakat setempat.
Sejumlah pihak yang hadir antara lain Ketua Tim Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kota Singkawang Diana Trisnawati, Kanit Reskrim Polsek Singkawang Timur IPDA Khadafi M. yang mewakili kapolsek, Lurah Mayasopa Kuen, Bhabinkamtibmas AIPDA Suryo P., dan Babinsa Sertu Ismail.
Hadir pula Kepala UPT Puskesmas Singkawang Timur II Barkat, Ketua Satgas Relawan/Penggiat Anti Narkoba Agustinus E., Wakil Ketua Suparlin, Ketua LPM Heris Kasmadi, Penyuluh Agama Islam Rukiah, serta 12 ketua RT yang tergabung dalam satgas.
Dalam kegiatan tersebut, Lurah Mayasopa Kuen menekankan pentingnya peningkatan pengetahuan dan kemampuan anggota satgas agar dapat berperan dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan masyarakat.
Satgas juga diharapkan menjadi penghubung antara warga dan instansi terkait melalui penyampaian informasi, edukasi, serta peningkatan kesadaran mengenai risiko penyalahgunaan narkoba.
Selain memberikan pemahaman kepada masyarakat, anggota satgas diharapkan mampu membangun koordinasi dengan BNN, kepolisian, dan instansi terkait apabila menemukan dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkoba.
Pelaporan dugaan pelanggaran perlu dilakukan melalui jalur resmi sesuai prosedur hukum agar penanganannya dapat dilakukan oleh pihak berwenang.
Masyarakat juga diingatkan agar tidak mengambil tindakan sendiri ketika menemukan indikasi tindak pidana narkotika, demi menjaga keselamatan dan menghindari persoalan hukum.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai penguatan peran Satgas Relawan/Penggiat Anti Narkoba dan berakhir pada pukul 11.15 WIB.
Penguatan satgas di tingkat kelurahan menjadi salah satu upaya untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam pencegahan narkoba, meskipun efektivitasnya tetap bergantung pada keberlanjutan edukasi, koordinasi, dan partisipasi warga.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.