faktakalbar

Sabu Hampir 380 Gram Diamankan di Sandai, Polisi Dalami Jaringan Pemasok

Faktakalbar.id - Polisi masih menelusuri jaringan pemasok setelah menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Penulis: Wati Tuesday, 29 September 2026 📖 2 menit
Sabu Hampir 380 Gram Diamankan di Sandai, Polisi Dalami Jaringan Pemasok

Faktakalbar.id - Polisi masih menelusuri jaringan pemasok setelah menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Kedua pria berinisial J (42) dan DD (27) ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB pada Senin (21/9/2026) setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Dalam penindakan itu, polisi menemukan 46 kantong klip berisi kristal yang diduga sabu dari kedua terduga pelaku.

Barang bukti tersebut memiliki berat total 379,91 gram bruto dengan rincian 368,94 gram dari J dan 10,97 gram dari DD.

Selain narkotika, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu.

Dari J, petugas menyita dua timbangan digital, buku catatan transaksi, alat takar, dan uang tunai Rp3,2 juta.

Sementara dari DD, polisi mengamankan timbangan digital, alat isap atau bong, serta uang tunai Rp300 ribu.

Pengujian sampel barang bukti oleh Bidlabfor Polda Kalimantan Barat menunjukkan kristal yang diamankan positif mengandung metamfetamina.

Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jaringan yang berada di atas kedua terduga pelaku.

"Pengembangan kasus terus dilakukan secara intensif untuk membongkar jaringan pemasok utama di atasnya. Kami mengimbau peran aktif seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat indikasi kejahatan serupa," ujarnya.

Polisi sebelumnya menduga J dan DD memiliki peran sebagai bandar dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Sandai.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas dengan penindakan terhadap kedua terduga pelaku.

Putra mengatakan pengembangan perkara tidak hanya diarahkan pada dua orang yang telah diamankan, tetapi juga untuk mengetahui rantai pasokan narkotika yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Penyidik masih memproses perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Polres Ketapang untuk menjalani proses hukum.

Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Polres Ketapang akan terus memberantas peredaran narkotika dan akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat peredaran Narkoba di Kabupaten Ketapang,” tutup Putra.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK