RUU Pilkada Batal! Pilkada 2024 Resmi Gunakan Putusan MK
JAKARTA
- Dewan Perwakilan Rakyar (DPR) RI memastikan pengesahan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah resmi dibatalkan.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, resmi mengumumkan pembatalan revisi RUU Pilkada setelah pagi tadi terjadi penundaan pada rapat paripurna selama 30 menit.
“Pada hari ini, 22 Agustus. Hari Kamis. Setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit, maka revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan,” ucapnya, Kamis (22/8/2024).
Ia pun menambahkan, untuk kembali mengadakan paripurna kembali perlu mengikuti tahap-tahapan yang berlaku di DPR dan hari Selasa (27/8) sudah memasuki tahapan pendaftaran, maka tahap tersebut akan menggunakan keputusan MK.
“Karena kita taat dan tunduk pada peraturan yang berlaku. Karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi UU, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Judicial Review (JR) yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora,” jelasnya. (mro)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.