Rumah Warga Balai Karangan Dua Kali Dibobol, Polisi Telusuri Jejak Barang Curian hingga Dua Terduga
Faktakalbar.id - Sebuah rumah di Dusun Bakai II, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, dilaporkan mengalami pencurian pada September dan Oktober 2026, dengan sejumlah barang dilaporkan hilang dalam dua kejadian tersebut.
Faktakalbar.id - Sebuah rumah di Dusun Bakai II, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, dilaporkan mengalami pencurian pada September dan Oktober 2026, dengan sejumlah barang dilaporkan hilang dalam dua kejadian tersebut.
Laporan terbaru berkaitan dengan pencurian yang diketahui terjadi pada Jumat, 2 Oktober 2026, sekitar pukul 03.30 WIB di rumah milik warga berinisial USU.
Pelapor bernama Andri (37) mengetahui kejadian itu ketika datang untuk memeriksa kondisi rumah.
Ia mendapati jendela depan sebelah kanan terbuka dan pintu rolling door bagian depan tidak terkunci.
Saat memeriksa bagian dalam bangunan, pelapor menemukan kondisi rumah berantakan dan sejumlah barang tidak lagi berada di tempatnya.
Barang yang dilaporkan hilang meliputi sepeda motor Suzuki Smash warna hitam, televisi Sharp 42 inci, tabung gas LPG 3 kilogram, serta dua jeriken berkapasitas 35 liter yang sebelumnya berisi Pertamina Dex.
Sebelumnya, rumah yang sama juga dilaporkan kehilangan barang pada 9 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam kejadian tersebut, satu mesin bor merek RYU warna hijau dan satu mesin gerinda merek PRO-QUIP warna biru dilaporkan hilang.
Penyelidikan atas kasus sebelumnya menghasilkan informasi bahwa kedua peralatan itu telah dibeli seorang warga bernama Fathur Rahman.
Dari pemeriksaan terhadap pembeli, polisi memperoleh keterangan yang mengarah kepada dua pria berinisial YD (26), warga Kecamatan Beduai, dan GA (25), warga Kecamatan Sekayam.
Informasi tersebut kemudian menjadi salah satu petunjuk bagi Tim Tindak Polsek Sekayam untuk mengembangkan penyelidikan atas rangkaian kejadian itu.
Pada Rabu, 14 Oktober 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, polisi mengamankan YD dan GA untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses pengamanan, YD disebut melakukan perlawanan sehingga petugas menembak betis kirinya untuk menghentikan perlawanan tersebut.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penanganan perkara, termasuk sepeda motor Suzuki Smash bernomor polisi K 3510 EM beserta STNK, televisi Sharp 42 inci, tabung gas LPG 3 kilogram, sebuah dodos, dan teralis besi hitam.
Kapolsek Sekayam AKP Sutikno menyatakan penyidik masih mendalami keterkaitan kedua terduga dengan laporan yang diterima.
“Penanganan perkara ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan secara bertahap. Kami akan terus mendalami keterkaitan para terduga dengan perkara yang dilaporkan, mengamankan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Meski penyelidikan telah mengarah pada dua terduga, informasi yang tersedia belum menjelaskan secara rinci hubungan setiap barang bukti dengan masing-masing kejadian pencurian.
Polisi masih memeriksa pelapor, saksi, dan kedua terduga serta melakukan pendalaman untuk mengungkap rangkaian perkara tersebut.
Perkara diproses sebagai dugaan pencurian dengan pemberatan berdasarkan ketentuan KUHP yang disebutkan penyidik.
Keterlibatan dan tanggung jawab pidana para terduga tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.