Rugikan Pendapatan Daerah, Operasional Kendaraan Plat Luar Daerah di Mempawah Akan Ditertibkan
Pemerintah Kabupaten Mempawah menyoroti tingginya jumlah operasional armada logistik milik perusahaan investasi yang menggunakan nomor polisi dari luar wilayah Kalimantan Barat.
Pemerintah Kabupaten Mempawah menyoroti tingginya jumlah operasional armada logistik milik perusahaan investasi yang menggunakan nomor polisi dari luar wilayah Kalimantan Barat.
Masalah maraknya kendaraan plat luar daerah ini dibahas secara khusus dalam diskusi terpumpun di Aula Kantor Bupati Mempawah pada Kamis (16/7/2026).
Fokus diskusi ini menyoroti keengganan pihak perusahaan penyedia jasa angkutan untuk mendaftarkan kendaraan mereka di wilayah operasi setempat.
Wakil Bupati Mempawah Juli Suryadi Burdadi menilai kondisi tersebut sangat mencederai rasa keadilan dalam proses pembiayaan pembangunan infrastruktur lokal.
“Banyak perusahaan yang berdomisili dan memanfaatkan fasilitas jalan di Kabupaten Mempawah, namun kendaraan operasionalnya tidak terdaftar di daerah kita. Hal ini tentu sangat merugikan daerah, karena penerimaan pajaknya tidak dapat berkontribusi bagi pembangunan Kabupaten Mempawah,” ungkap Juli Suryadi.
Kehadiran angkutan berat yang mendaftar di luar Kalimantan Barat tersebut berpotensi mempercepat kerusakan jalan tanpa memberikan dana timbal balik untuk pemeliharaan.
“Situasi ini sangat merugikan daerah kita. Sebab, kendaraan-kendaraan plat luar daerah Kalbar itu menikmati fasilitas jalan yang telah kita bangun. Sementara, mereka tidak memberikan kontribusi pajak untuk daerah ini,” sesalnya.
Pertemuan lintas sektoral ini turut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah beserta perwakilan pengelola pajak dan kepolisian.
Beberapa pejabat yang hadir meliputi Kasat Lantas Polres Mempawah, Kepala UPT PPD Wilayah Mempawah, Satpol PP, serta Kepala Jasa Raharja setempat.
Pemerintah berencana memperketat pengawasan lalu lintas operasional angkutan korporasi guna mendesak pemenuhan kewajiban administrasi kendaraan bermotor di Mempawah.
“Kami berharap FGD ini menjadi titik awal semangat baru dalam mengelola pajak daerah demi mewujudkan Kabupaten Mempawah yang cerdas, mandiri, terdepan, dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Sinergi penegakan hukum ini diharapkan segera menghasilkan sanksi konkret bagi penyedia angkutan barang yang mengabaikan kewajiban pembayaran retribusi lokal.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.