Revisi UU Pemilu Dimulai, Panja DPR Rapat Perdana Hari Ini
Panja RUU Pemilu Komisi II DPR menggelar rapat perdana pada 5 Oktober 2026 untuk menyusun jadwal dan agenda revisi UU Pemilu.
Faktakalbar.id - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pemilu Komisi II DPR menggelar rapat perdana pada Senin (5/10/2026). Rapat tersebut membahas penyusunan jadwal dan agenda kerja Panja dalam proses revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketua Panja RUU Pemilu sekaligus Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan rapat perdana dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB.
Panja RUU Pemilu beranggotakan 23 orang dari seluruh fraksi di DPR. Rifqinizamy ditetapkan sebagai ketua, sedangkan Aria Bima, Agun Gunanjar Sudarsa, Bahtra Banong, dan Dede Yusuf Macan Effendi menjadi wakil ketua.
Komisi II DPR menargetkan penyusunan draf RUU Pemilu beserta naskah akademiknya dapat diselesaikan dalam waktu sekitar tiga bulan, atau paling lambat akhir Desember 2026 hingga awal Januari 2027.
Dalam proses penyusunan draf, Panja berencana melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari LSM atau NGO pemerhati pemilu, akademisi, partai politik nonparlemen, tokoh masyarakat hingga organisasi kemasyarakatan.
Masukan dari berbagai pihak sebenarnya telah dikumpulkan Komisi II selama lebih dari satu tahun. Data dan kajian tersebut akan dipertajam untuk menjadi bahan penyusunan draf resmi RUU Pemilu.
Setelah penyusunan draf dan naskah akademik selesai, pembahasan lanjutan ditargetkan berlangsung pada Januari hingga Maret 2027.
Revisi UU Pemilu sendiri mencakup perubahan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017. Komisi II sebelumnya telah mengesahkan pembentukan Panja pada 29 September 2026 sebagai wadah resmi pembahasan revisi tersebut.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.