faktakalbar

Rekonstruksi KDRT Maut di Selakau, Penyidik Polres Sambas Siapkan Kelengkapan Berkas Tersangka

Faktakalbar.id - Penyidik Polres Sambas akan menggunakan hasil rekonstruksi 38 adegan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung kematian di Kecamatan Selakau untuk melengkapi berkas perkara sebelum dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum.

Penulis: Natash Thursday, 15 October 2026 📖 1 menit
Rekonstruksi KDRT Maut di Selakau, Penyidik Polres Sambas Siapkan Kelengkapan Berkas Tersangka
Penyidik Polres Sambas menggelar rekonstruksi 38 adegan dalam perkara dugaan KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia di Kecamatan Selakau, Rabu (14/10/2026). (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Penyidik Polres Sambas akan menggunakan hasil rekonstruksi 38 adegan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung kematian di Kecamatan Selakau untuk melengkapi berkas perkara sebelum dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum.

Rekonstruksi berlangsung di Flat A6 Polres Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Rabu (14/10/2026), mulai pukul 09.50 WIB hingga sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam kegiatan tersebut, tersangka berinisial W memperagakan rangkaian peristiwa dengan pendampingan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas.

Sebanyak 38 adegan diperagakan untuk mencocokkan keterangan tersangka dan saksi dengan rangkaian kejadian yang telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.

Personel kepolisian memerankan korban dalam rekonstruksi tersebut.

Perkara ini berawal dari peristiwa yang diketahui terjadi pada 1 Oktober 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Kuala, Kecamatan Selakau.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian pada 2 Oktober 2026.

Rekonstruksi menjadi salah satu tahapan penyidikan untuk memperjelas kronologi kejadian dan memeriksa kesesuaian keterangan para pihak dengan adegan yang diperagakan.

Kegiatan itu turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Sambas, kuasa hukum tersangka, keluarga korban, serta sejumlah jurnalis.

Kapolres Sambas AKBP Sanny Handityo melalui Kasihumas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono menyatakan bahwa hasil rekonstruksi akan menjadi bahan bagi penyidik untuk melengkapi berkas perkara.

Penyidik selanjutnya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sambas untuk menindaklanjuti penanganan perkara sesuai ketentuan hukum.

Tahapan tersebut diperlukan agar berkas perkara dapat dipersiapkan sebelum proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya.

Meski 38 adegan telah diperagakan, rekonstruksi merupakan bagian dari proses penyidikan dan bukan penetapan bersalah terhadap tersangka.

Penentuan kesalahan seseorang tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui proses peradilan yang berlaku.

Sampai kegiatan berakhir sekitar pukul 11.00 WIB, rekonstruksi berlangsung aman dan terkendali.

Perkembangan penanganan perkara selanjutnya bergantung pada hasil penyidikan serta koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK