Razia Rutan Putussibau Temukan Pisau Cutter hingga Kabel Listrik, 10 Ponsel Lama Ikut Dimusnahkan
Faktakalbar.id - Petugas Rutan Kelas IIB Putussibau bersama TNI dan Polri menemukan sejumlah barang terlarang saat menggeledah blok hunian warga binaan
Faktakalbar.id - Petugas Rutan Kelas IIB Putussibau bersama TNI dan Polri menemukan sejumlah barang terlarang saat menggeledah blok hunian warga binaan, Rabu (23/9/2026).
Penggeledahan dilakukan di Blok D untuk warga binaan laki-laki dan Blok W untuk warga binaan perempuan.
Razia gabungan tersebut berlangsung sejak sekitar pukul 09.00 WIB di Rutan Kelas IIB Putussibau, Jalan Penjara, Kelurahan Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu.
Petugas menemukan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam kamar hunian warga binaan.
Barang tersebut antara lain pisau cutter, korek api, gunting kuku, alat pencukur kumis atau jenggot, terminal listrik, kabel listrik, paku, besi, dan sutil penggorengan.
Sejumlah barang lain yang ditemukan juga dikumpulkan petugas untuk diproses lebih lanjut.
Razia melibatkan personel Rutan Kelas IIB Putussibau, Polsek Putussibau Selatan, dan Koramil 1206-06 Putussibau.
Pemeriksaan dilakukan setelah apel kesiapan yang dipimpin Kepala Rutan Kelas IIB Putussibau Syahrinaldi.
Petugas yang terlibat kemudian menggunakan alat pelindung diri sebelum masuk ke kamar hunian untuk melakukan penggeledahan.
Kapolsek Putussibau Selatan Ismail Sinuraya mengatakan keterlibatan kepolisian merupakan bentuk dukungan terhadap pengawasan keamanan di dalam rutan.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari sinergi bersama untuk mendukung terciptanya lingkungan Rutan yang aman, tertib dan kondusif. Selain penggeledahan, tes urine juga dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Barang hasil penggeledahan kemudian dikumpulkan untuk dimusnahkan oleh petugas.
Sebagian barang dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu dan dibakar di lokasi yang telah disiapkan.
Pihak rutan juga memusnahkan barang hasil razia sebelumnya yang telah dikumpulkan.
Barang lama tersebut di antaranya 10 unit telepon seluler beserta charger.
Pemusnahan dilakukan setelah barang-barang tersebut tidak lagi diperbolehkan berada di lingkungan hunian warga binaan.
Razia dan pemusnahan barang tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan keamanan terhadap kamar hunian di Rutan Kelas IIB Putussibau.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.