faktakalbar

Razia Gabungan di Sanggau Tindak 24 Pelanggaran Lalu Lintas, 10 Tilang Manual

Faktakalbar.id - Razia gabungan di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menindak 24 pelanggaran lalu lintas melalui tilang manual dan penindakan berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Penulis: Natash Wednesday, 07 October 2026 📖 1 menit
Razia Gabungan di Sanggau Tindak 24 Pelanggaran Lalu Lintas, 10 Tilang Manual
Petugas gabungan memeriksa kendaraan dalam razia lalu lintas di Kabupaten Sanggau, Selasa (6/10/2026). (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Razia gabungan di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menindak 24 pelanggaran lalu lintas melalui tilang manual dan penindakan berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kegiatan tersebut digelar Sat Lantas Polres Sanggau bersama UPTPPD Wilayah Sanggau, Bapenda Kabupaten Sanggau, Dinas Perhubungan Kabupaten Sanggau, dan Jasa Raharja pada Selasa (6/10/2026).

Razia dimulai pukul 08.00 WIB dengan sasaran pengguna kendaraan yang melintas di wilayah hukum Polres Sanggau.

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas dan administrasi kendaraan.

Hasil kegiatan mencatat 10 lembar tilang manual dan 14 penindakan melalui ETLE.

Penindakan tersebut dilakukan terhadap pelanggaran yang ditemukan petugas selama pemeriksaan di lapangan.

Selain penindakan, petugas juga memeriksa dokumen kendaraan dan kondisi teknis kendaraan yang melintas.

Pemeriksaan teknis atau ramp check dilakukan untuk memastikan kendaraan memenuhi persyaratan keselamatan dan laik jalan.

KBO Sat Lantas Polres Sanggau Sukadi mengatakan razia tidak hanya diarahkan untuk memberikan sanksi kepada pelanggar.

“Melalui kegiatan gabungan ini, kami ingin mengingatkan masyarakat bahwa keselamatan di jalan raya harus menjadi prioritas. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, kelengkapan dokumen kendaraan, serta pembayaran pajak tepat waktu merupakan bentuk tanggung jawab setiap pemilik kendaraan,” ujarnya.

Menurut Sukadi, pengawasan lalu lintas juga membutuhkan keterlibatan instansi lain sesuai kewenangan masing-masing.

Dalam kegiatan tersebut, aspek penegakan hukum, pemeriksaan kendaraan, dan administrasi perpajakan dilakukan secara bersamaan.

Razia juga menjadi bagian dari pengawasan terhadap kondisi kendaraan yang beroperasi di jalan raya.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengurangi potensi gangguan keselamatan yang disebabkan kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis.

Sukadi mengatakan upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas membutuhkan keterlibatan aparat, pemerintah, dan masyarakat.

Ia berharap kegiatan serupa dapat mendorong pengendara lebih memahami aturan dan bertanggung jawab saat menggunakan kendaraan.

Data 24 penindakan dalam razia tersebut menjadi hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas terhadap kendaraan yang melintas pada kegiatan gabungan.

Selain penindakan, petugas juga memberikan pemahaman mengenai kewajiban berlalu lintas dan kelengkapan administrasi kendaraan.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK