faktakalbar

Raperda Pengelolaan BMD Singkawang Disusun, Aset Menganggur Jadi Perhatian

Faktakalbar.id - Pemerintah Kota Singkawang menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk mengoptimalkan aset dan meningkatkan manfaatnya bagi masyarakat.

Penulis: Wati Saturday, 26 September 2026 📖 1 menit
Raperda Pengelolaan BMD Singkawang Disusun, Aset Menganggur Jadi Perhatian
Public hearing penyusunan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Singkawang berlangsung di Ruang Balairung Kantor Wali Kota Singkawang, Jumat (25/9/2026).(Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Pemerintah Kota Singkawang menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk mengoptimalkan aset dan meningkatkan manfaatnya bagi masyarakat.

Penyusunan Raperda tersebut dibahas melalui public hearing di Ruang Balairung Kantor Wali Kota Singkawang, Jumat (25/9/2026).

Pembahasan aturan ini mencakup pengelolaan berbagai aset daerah, mulai dari tanah, bangunan, kendaraan dinas, peralatan, mesin hingga fasilitas pelayanan publik.

Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie mengatakan aset daerah tidak semestinya hanya tercatat dalam neraca pemerintah.

“Tanah, bangunan, kendaraan dinas, peralatan, mesin, fasilitas pelayanan publik dan berbagai aset lainnya bukan hanya barang yang tercatat dalam neraca pemerintah daerah. Barang milik daerah merupakan amanah masyarakat yang harus kita kelola dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Menurut Tjhai Chui Mie, pengelolaan aset daerah masih menghadapi sejumlah persoalan yang perlu ditangani melalui regulasi.

Persoalan tersebut antara lain tertib administrasi, pemutakhiran data, inventarisasi, pengamanan aset tanah dan bangunan, serta pemanfaatan aset yang belum digunakan.

Regulasi baru diharapkan dapat memberikan pedoman bagi perangkat daerah dan pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan Barang Milik Daerah.

Selain aspek pengelolaan, pemanfaatan aset juga dikaitkan dengan upaya meningkatkan kapasitas fiskal Kota Singkawang.

Aset yang dimanfaatkan sesuai ketentuan dinilai dapat memberikan nilai tambah sekaligus membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

“Harapan kita, aset-aset Kota Singkawang dapat dimanfaatkan dan menjadi passive income bagi daerah. Ketika aset dimanfaatkan oleh penyewa sesuai aturan, aset tetap terjaga, tenaga kerja bisa terserap, penerimaan daerah juga dapat diperoleh,” katanya.

Sekretaris Daerah Kota Singkawang Dwi Yanti mengatakan penyusunan Raperda diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum dan pengamanan aset.

Menurutnya, aturan tersebut juga perlu menjawab kebutuhan pengelolaan aset yang ditemukan di lapangan.

“Penyusunan Raperda ini tidak hanya dari sisi administratif dan normatif, tetapi juga harus mampu menjawab kebutuhan nyata di lapangan. Karena itu, masukan dari perangkat daerah, instansi pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, masyarakat dan pihak lainnya sangat penting,” ujarnya.

Public hearing sebelumnya diawali dengan penghimpunan masukan secara daring pada 21-25 September 2026.

Masukan tersebut kemudian dibawa ke forum tatap muka untuk dibahas oleh tim penyusun Raperda.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK