faktakalbar

"Raja TKP" Pencurian Sepeda Motor di Dor !

Penulis: Redaksi Thursday, 23 February 2023 📖 2 menit
"Raja TKP" Pencurian Sepeda Motor di Dor !

*Belasan Tempat Dilakoni, Bahkan Lintas Kabupaten di Kalbar

Kubu Raya- Dua kali lolos dari kejaran pihak kepolisian,akhirnya pelaku pencurian sepeda motor berhasil diringkus  tim Gabungan Joker Polsek Sungai Raya dan Jatanras Polres Kubu Raya. PA Alias ARI Alias AL (29) juga dihadiahi timah panas.

Dalam rilis yang disebar Humas Polres Kubu Raya, tersangka warga Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur ini ditangkap di rumahnya Jalan Tanjung Raya II Gang Karya II ,Senin (20/2/23) jam 15.00 Wib.

Pria 29 tahun ini terpaksa dilumpuhkan petugas gabungan dengan timah panas di kaki sebelah kiri, lantaran pelaku melarikan diri dan melakukan perlawan terhadap petugas pada saat penangkapan. Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Vega 110 CC Warna Perak KB 2668 HC

Saat dikonfirmasi Kamis 23 Februari 2023 pagi, Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholand Saragih, S.H membenarkan penankapan PA Alias ARI Als AL.

"Pada saat penangkapan, pelaku sempat melarikan diri dengan cara meloncat melewati jendela bagian belakang rumah pelaku, namun petugas berhasil menangkap pelaku, akan tetapi pelaku berhasil melepaskan diri dengan cara menendang petugas di bagian perut lalu naik ke atap rumah," kata Hasiholand

"Dengan sigap seorang petugas berupaya mengejar pelaku walaupun sempat mendapatkan luka robek di bagian kaki kanannya akibat menginjak beling di rumah pelaku. Akhirnya tersangka dapat dibekuk oleh petugas dengan tindakan tegas dan terukur, " pungkas Hasiholand. "Pelaku ini merupakan residivis dan sangat licin, sudah dua kali lolos pada saat akan kami tangkap, namun yang ketiga ini dia naas, kata Hasiholand

Hasiholan membeberkan, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, dua TKP pencurian sepeda motor di Komplek Srikandi GG.Padi Desa Sungai Raya Dalam Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, PA Alias ARI Alisa AL lah pelakunya, namun untuk kendaraan sepeda motor Honda CRV wana abu-abu KB 2617 MX yang dicuri oleh pelaku dan dijual di Kabupaten Kapuas Hulu petugas masih melakukan pencarian barang bukti tersebut.

"Dari terungkapnya kasus pencurian sepeda motor di 2 (dua) TKP satu lokasi di Gang Padi Desa Sungai Raya Dalam Kecamatan Sungai Raya ini, terkuak bahwa pelaku ada melakukan tidak kejahatan di tempat lain, 4 TKP di Kecamatan Pontianak Timur dan 9 TKP di Kecamatan Tayan Kabupaten Sanggau, jadi di tambah 2 TKP di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya di total 15 TKP, ungkap Hasiholand

"Namun saat ini tim penyidik masih melakukan penyelidikan mendalam, tidak menutup kemungkinan pelaku ini memiliki komplotan dan masih ada melakukan perbuatan tindak kejahatan di wilayah Hukum Polres Kubu Raya, karena pelaku merupakan pencuri lintas Kabupaten," tegasnya

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (rfk)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK