faktakalbar

PTM Terbatas di Singkawang Mulai 24 September, Siswa Kelas 1-3 Tetap Belajar dari Rumah

Faktakalbar.id - Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di Kota Singkawang mulai diterapkan Kamis (24/9/2026) setelah kualitas udara tercatat pada Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) 135 atau kategori tidak sehat.

Penulis: Natash Thursday, 24 September 2026 📖 2 menit
PTM Terbatas di Singkawang Mulai 24 September, Siswa Kelas 1-3 Tetap Belajar dari Rumah
Ilustrasi - Aktivitas pembelajaran di sekolah di Kota Singkawang dengan penerapan pembatasan kegiatan di tengah kondisi kualitas udara yang tidak sehat. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di Kota Singkawang mulai diterapkan Kamis (24/9/2026) setelah kualitas udara tercatat pada Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) 135 atau kategori tidak sehat.

Kebijakan tersebut diberlakukan berdasarkan hasil pemantauan kualitas udara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Singkawang serta mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan layanan pendidikan di daerah terdampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang Asmadi mengatakan PTM tetap dapat dilaksanakan karena angka ISPU masih berada di bawah 200.

“Karena ISPU kita hari ini 135 dan masih di bawah 200, maka mulai besok pembelajaran dilaksanakan dengan moda tatap muka terbatas,” kata Asmadi, Rabu (23/9/2026).

Dalam skema tersebut, tidak seluruh peserta didik mengikuti pembelajaran secara langsung di sekolah.

Peserta didik PAUD, TK, RA serta siswa SD/MI kelas 1, 2 dan 3 tetap mengikuti belajar dari rumah (BDR) atau pembelajaran daring.

Ketentuan belajar dari rumah juga berlaku bagi kelompok rentan yang berada dalam kondisi tidak sehat.

Sementara itu, siswa SD/MI kelas 4, 5 dan 6 serta siswa SMP/MTs kelas 7, 8 dan 9 tetap mengikuti pembelajaran tatap muka secara terbatas.

PTM terbatas juga diterapkan bagi peserta didik pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan lembaga kursus di Kota Singkawang.

Selama pembelajaran berlangsung, peserta didik dan tenaga pendidik diwajibkan memperhatikan kondisi kesehatan di tengah paparan asap.

Warga satuan pendidikan diminta menggunakan masker, membawa air minum serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Sejumlah kegiatan yang berpotensi meningkatkan paparan asap juga dihentikan sementara.

Kegiatan luar ruangan seperti upacara, olahraga, kokurikuler dan ekstrakurikuler untuk sementara ditiadakan.

Durasi pembelajaran juga dikurangi lima menit untuk setiap satu jam pelajaran.

“Walaupun tatap muka terbatas, bukan berarti proses pembelajarannya dihentikan. Hanya ada penyesuaian sesuai kondisi kualitas udara,” jelasnya.

Bagi siswa yang tetap belajar dari rumah, orang tua diminta memberikan pendampingan selama proses pembelajaran berlangsung.

Guru juga diminta menyesuaikan strategi pembelajaran dengan kondisi peserta didik.

Penyesuaian tersebut mencakup penerapan pembelajaran yang mendalam, efektif dan menyenangkan.

Pemkot Singkawang selanjutnya akan mengevaluasi penerapan PTM terbatas berdasarkan perkembangan kualitas udara.

“Situasi kabut asap ini dinamis. Karena itu, kebijakan pembelajaran akan terus kami evaluasi empat hari sekali berdasarkan perkembangan ISPU,” ujar Asmadi.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK