faktakalbar

Pria Asal Kubu Raya Ditangkap di Samarinda, Polisi Sita 83 Cartridge Diduga Berisi Etomidate

Faktakalbar.id - Seorang pria berinisial OI (31), warga Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur di sebuah kafe di Samarinda

Penulis: Wati Saturday, 10 October 2026 📖 1 menit
Pria Asal Kubu Raya Ditangkap di Samarinda, Polisi Sita 83 Cartridge Diduga Berisi Etomidate
Seorang pria berinisial OI (31), warga Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Seorang pria berinisial OI (31), warga Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur di sebuah kafe di Samarinda pada 5 Oktober 2026 karena diduga membawa 83 cartridge berisi etomidate.

OI diketahui berasal dari Parit Karya Baru Laut, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Berdasarkan informasi awal, OI diduga membawa cartridge tersebut dari Pontianak menuju Samarinda melalui jalur darat.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita 83 cartridge yang terbagi dalam dua kemasan berbeda.

Sebanyak 72 cartridge merek Number One ditemukan dalam plastik merah, sedangkan 11 cartridge lainnya berada di dalam plastik hitam.

Petugas juga menyita satu unit telepon genggam iPhone berwarna hijau yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dari pemeriksaan awal, OI mengaku diminta seseorang berinisial RA untuk mengantarkan barang tersebut dengan imbalan Rp5 juta.

Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik untuk menelusuri asal-usul barang dan tujuan pengirimannya.

Polisi kemudian membawa OI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan tindak pidana terkait narkotika.

Penyidik masih memeriksa keterangan OI dan barang bukti yang disita untuk memperjelas dugaan keterlibatannya dalam pengiriman tersebut.

Selain itu, polisi masih menelusuri keberadaan RA yang disebut dalam pemeriksaan awal sebagai pihak yang meminta OI mengantarkan barang.

Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengiriman cartridge dari Pontianak ke Samarinda.

Belum terdapat informasi lebih lanjut mengenai asal barang, penerima yang dituju, maupun jalur distribusi yang diduga digunakan dalam perkara ini.

Identifikasi kandungan cartridge juga menjadi bagian penting untuk memastikan jenis zat yang terdapat di dalam barang bukti.

Proses hukum terhadap OI masih berjalan, sehingga dugaan tindak pidana tersebut perlu dibuktikan melalui penyidikan dan mekanisme peradilan yang berlaku.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK