faktakalbar

Praperadilan Febrie Adriansyah Berlanjut Hari Ini, Kejagung Sampaikan Jawaban

Sidang praperadilan Febrie Adriansyah berlanjut di PN Jakarta Selatan hari ini. Agenda persidangan berupa penyampaian jawaban dari pihak termohon.

Penulis: Clara Wednesday, 19 August 2026 📖 1 menit
Praperadilan Febrie Adriansyah Berlanjut Hari Ini, Kejagung Sampaikan Jawaban
Sidang praperadilan Febrie Adriansyah berlanjut di PN Jakarta Selatan hari ini. Agenda persidangan berupa penyampaian jawaban dari pihak termohon. (dok/Antara)

Faktakalbar.id – Sidang praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Sidang hari ini memasuki agenda jawaban dari pihak termohon atas permohonan praperadilan yang diajukan Febrie. Perkara tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya upaya paksa dalam penetapan dirinya sebagai tersangka.

Kejagung Hadapi Gugatan Febrie

Dalam perkara ini, pihak yang menjadi termohon adalah Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.

Febrie mengajukan praperadilan untuk menguji sejumlah tindakan hukum yang dilakukan penyidik terhadap dirinya. Kuasa hukum Febrie, Maqdir Ismail, menyebut pihaknya mempersoalkan aspek formal maupun materiil, termasuk dasar penerbitan surat perintah penyidikan.

Sebelumnya, sidang perdana digelar pada Selasa (18/8/2026). Dalam persidangan tersebut, hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menetapkan agenda jawaban termohon untuk hari berikutnya.

Polri Tegaskan Punya Lebih dari Dua Alat Bukti

Di tengah proses praperadilan, Kortastipidkor Polri menegaskan bahwa penetapan Febrie sebagai tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Polri menyatakan telah memiliki lebih dari dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan tersangka.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari respons terhadap permohonan praperadilan yang mempersoalkan proses penetapan tersangka Febrie.

Kubu Febrie Siapkan Tiga Ahli

Sementara itu, tim kuasa hukum Febrie disebut telah menyiapkan tiga ahli yang akan dihadirkan dalam tahap pembuktian.

Kehadiran para ahli tersebut ditujukan untuk memperkuat permohonan praperadilan, setelah pihak termohon menyampaikan jawaban dalam persidangan hari ini.

Sidang praperadilan selanjutnya akan memasuki tahapan pembuktian dari masing-masing pihak sebelum hakim memberikan putusan.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK