Potensi Retribusi Pasar Pontianak Belum Tergali Maksimal, Data Pedagang Mulai Ditata
Faktakalbar.id - Pengelolaan retribusi sejumlah pasar di Kota Pontianak masih menghadapi persoalan data pedagang, kios atau los kosong, serta pencatatan pembayaran yang belum sepenuhnya terintegrasi.
Faktakalbar.id - Pengelolaan retribusi sejumlah pasar di Kota Pontianak masih menghadapi persoalan data pedagang, kios atau los kosong, serta pencatatan pembayaran yang belum sepenuhnya terintegrasi.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Pemerintah Kota Pontianak memperkenalkan SI PATUH PASAR kepada sejumlah perwakilan pedagang di Pontive Center, Selasa (22/9/2026).
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak Ibrahim mengatakan potensi retribusi pasar yang dikelola pemerintah masih dapat dikembangkan melalui penataan data.
“Potensinya sangat tinggi, tetapi belum tergali semua. Ada beberapa pasar yang masih kosong, kemudian data juga belum seluruhnya lengkap,” katanya.
SI PATUH PASAR disiapkan untuk menghimpun data pasar dalam satu sistem, mulai dari lokasi pasar, blok, petak, pedagang, hingga status pembayaran retribusi.
Sistem tersebut juga mencatat tagihan tahun berjalan serta tunggakan dari tahun sebelumnya sehingga pemerintah memiliki data yang lebih terstruktur.
Ibrahim mengatakan sistem tersebut dapat digunakan sebagai alat pemantauan terhadap penerimaan retribusi di setiap pasar.
“Pimpinan bisa melihat di tiap pasar apakah sudah dilakukan penagihan, sudah bayar atau belum, realisasinya berapa, potensinya berapa, dan apakah semuanya sudah tergali,” katanya.
Selama ini pembayaran retribusi pasar dilakukan secara nontunai melalui Virtual Account Bank Kalbar.
Dengan penerapan SI PATUH PASAR, pembayaran tersebut akan dikaitkan dengan masing-masing petak usaha sehingga informasi transaksi dapat lebih mudah ditelusuri.
Pedagang juga nantinya dapat mengetahui besaran tagihan, riwayat pembayaran, dan bukti pembayaran melalui sistem.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan penataan retribusi juga berkaitan dengan target pendapatan asli daerah dari sektor pasar.
“Ini memang sudah menjadi tuntutan aturan, dan Pemerintah Kota Pontianak juga memiliki target-target PAD dari pasar-pasar yang kita bina,” kata Bahasan.
Namun, Bahasan menekankan bahwa kewajiban pembayaran retribusi perlu berjalan bersama dengan pelayanan pemerintah kepada pedagang.
“Ketika kita meminta pedagang memenuhi kewajibannya, tentu harus berbanding lurus dengan pelayanan. Setiap ada keluhan, persoalan infrastruktur, keamanan maupun ketertiban di pasar, kita harus gercep,” ujarnya.
Ibrahim mengatakan sistem tersebut diharapkan membuat proses penagihan lebih terarah sekaligus memudahkan pedagang memperoleh informasi terkait kewajiban retribusinya.
“Dengan sistem ini kita ingin data lebih rapi, penagihan lebih tepat sasaran, pelayanan kepada pedagang lebih mudah, dan pengelolaan retribusi pasar semakin transparan serta akuntabel,” pungkas Ibrahim.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.