faktakalbar

Polsek Sajingan Besar Tertibkan Knalpot Brong di Sambas, Razia Digelar hingga Malam Hari

Faktakalbar.id - Polsek Sajingan Besar menertibkan penggunaan knalpot brong di Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Kamis (22/10/2026), melalui kegiatan yang berlangsung sejak sore hingga malam hari.

Penulis: Natash Friday, 23 October 2026 📖 1 menit
Polsek Sajingan Besar Tertibkan Knalpot Brong di Sambas, Razia Digelar hingga Malam Hari
Polsek Sajingan Besar menggelar penertiban penggunaan knalpot brong di depan markas komando dan kawasan Simpang Tanjung, Kabupaten Sambas. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Polsek Sajingan Besar menertibkan penggunaan knalpot brong di Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Kamis (22/10/2026), melalui kegiatan yang berlangsung sejak sore hingga malam hari.

Penertiban dimulai pukul 16.30 WIB di depan Markas Komando Polsek Sajingan Besar dan dilanjutkan pada malam hari di kawasan Simpang Tanjung.

Kegiatan tersebut menyasar penggunaan knalpot yang menimbulkan kebisingan dan berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat di sekitar jalan raya.

Penggunaan knalpot tidak sesuai standar kerap menjadi perhatian dalam upaya menjaga ketertiban lalu lintas dan kenyamanan lingkungan.

Di wilayah Sajingan Besar, penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya mengurangi gangguan suara kendaraan yang dapat dirasakan oleh pengguna jalan maupun warga di sekitar lokasi.

Selain menimbulkan kebisingan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai ketentuan juga perlu menjadi perhatian pengendara karena berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.

Masyarakat diimbau menggunakan knalpot sesuai standar kendaraan dan mematuhi ketentuan yang berlaku saat berkendara di jalan umum.

Pengendara juga diharapkan memperhatikan kenyamanan pengguna jalan lain serta warga yang tinggal di sekitar jalur lalu lintas.

Penertiban di dua waktu berbeda tersebut menunjukkan bahwa pengawasan dilakukan pada sore dan malam hari, ketika aktivitas masyarakat masih berlangsung.

Meski demikian, informasi mengenai jumlah kendaraan yang diperiksa, pengendara yang ditindak, serta barang bukti yang diamankan belum tersedia dalam keterangan kegiatan tersebut.

Data mengenai hasil penertiban diperlukan untuk mengetahui skala pelanggaran dan mengevaluasi efektivitas kegiatan dalam mengurangi penggunaan knalpot brong.

Masyarakat juga dapat berperan menjaga ketertiban dengan mematuhi aturan kendaraan dan tidak melakukan modifikasi yang berpotensi mengganggu lingkungan.

Penertiban di Sajingan Besar diharapkan dapat mendorong kepatuhan pengendara sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK