faktakalbar

Polsek Cikande Bongkar Pencurian 600 Besi Ulir, Empat Pelaku dan Penadah Ditangkap

Polsek Cikande menangkap empat pelaku pencurian 600 batang besi ulir dan seorang penadah di Serang, Banten. Polisi menyita ratusan batang besi sebagai barang bukti.

Penulis: Clara Saturday, 08 August 2026 📖 1 menit
Polsek Cikande Bongkar Pencurian 600 Besi Ulir, Empat Pelaku dan Penadah Ditangkap
Polsek Cikande mengamankan empat pelaku pencurian dan seorang penadah di Kabupaten Serang, Banten. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Polsek Cikande mengamankan empat pelaku pencurian 600 batang besi ulir serta seorang penadah di Kabupaten Serang, Banten. Para pelaku diduga menjalankan aksi pencurian secara terencana dengan menggunakan mobil crane untuk memindahkan besi dari kendaraan trailer.

Kasus pencurian tersebut terjadi di area parkiran Ambon, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Besi yang menjadi sasaran pencurian merupakan milik CV Baa Sakti Trans Perkasa.

Kapolsek Cikande Kompol Rudika Harto Kanajiri mengatakan para pelaku mengambil 600 batang dari total 990 batang besi ulir berukuran 13 yang berada di dua unit mobil trailer.

Aksi tersebut dilakukan dengan cara memanggil mobil crane untuk memindahkan besi ke kendaraan operasional mereka. Modus tersebut membuat aktivitas para pelaku terlihat seperti proses pemindahan barang resmi sehingga tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar.

Empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MU (26), MA (46), RDM (33), dan IR (47). Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para pelaku.

Dari penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi seorang pria berinisial IS (44) yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil pencurian. IS kemudian turut diamankan oleh petugas.

Tim Opsnal Reskrim Polsek Cikande yang dipimpin Ipda Epriansyah bersama Ipda Muhamad Arbiensyah melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari pihak korban. Polisi selanjutnya melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap para pelaku pada Senin (3/8/2026) malam di lokasi berbeda.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp135 juta. Polisi juga mengamankan sekitar 600 batang besi ulir ukuran 13 sebagai barang bukti.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cikande untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, empat pelaku pencurian dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, tersangka yang diduga sebagai penadah dikenakan pasal penadahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam pencurian dan penjualan barang hasil kejahatan dapat diproses sesuai hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK