Polresta Pontianak Tetapkan RM Tersangka Dugaan Penipuan Arisan Online, Kerugian Rp62,1 Juta
Faktakalbar.id - RM ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan berkedok penjualan akun arisan online di Pontianak.
Faktakalbar.id - RM ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan berkedok penjualan akun arisan online di Pontianak.
Perkara tersebut mencuat setelah seorang warga melaporkan kerugian yang disebut mencapai Rp62,1 juta.
Kasus bermula dari penawaran akun arisan melalui Instagram yang kemudian dibeli oleh korban.
Korban sempat menerima pembayaran sesuai dengan janji pada tahap awal transaksi.
Setelah itu, korban kembali melakukan sejumlah transaksi hingga total uang yang disetorkan mencapai puluhan juta rupiah.
Pembayaran modal dan keuntungan yang dijanjikan kemudian disebut tidak kunjung diterima saat memasuki waktu yang telah disepakati.
Korban selanjutnya melaporkan perkara tersebut kepada Polresta Pontianak.
Dalam proses penyidikan, polisi menetapkan RM sebagai tersangka.
Penyidik juga menyebut terdapat kemungkinan korban lain dalam perkara dugaan penipuan tersebut.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, polisi menyebut RM diduga melakukan perbuatan tersebut karena persoalan ekonomi.
Usaha katering yang dijalankan RM disebut mengalami masalah sehingga membutuhkan dana dalam jumlah besar untuk menutupi kerugian.
Polisi kemudian menerapkan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap RM.
Kedua pasal tersebut digunakan dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Meski tersangka telah ditetapkan, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berlangsung.
Penyidik Polresta Pontianak saat ini masih menyelesaikan pemberkasan perkara.
Setelah proses pemberkasan selesai, perkara tersebut akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Pontianak untuk proses hukum selanjutnya.
Kerugian korban dalam perkara ini tercatat mencapai Rp62,1 juta berdasarkan laporan yang menjadi dasar penanganan kasus.
Sementara itu, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk informasi mengenai adanya korban lain yang disebut dalam proses pemeriksaan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.