Polres Sambas Sita 11,67 Kilogram Sabu, Dua Pria Ditangkap di Lokasi Berbeda
Faktakalbar.id - Polisi menyita 11,67 kilogram sabu dan menangkap dua pria berinisial R (28) dan H (23) dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Faktakalbar.id - Polisi menyita 11,67 kilogram sabu dan menangkap dua pria berinisial R (28) dan H (23) dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Kedua pria tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di Desa Tanah Hitam, Kecamatan Paloh.
Kapolres Sambas AKBP Sanny Handityo menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Penindakan dilakukan di kamar nomor 28 Penginapan Simpang Permai, Desa Tanah Hitam, Kecamatan Paloh, serta di pinggir jalan Desa Senturang, Kecamatan Tebas.
Di lokasi pertama, petugas menangkap R, sedangkan H diamankan di Desa Senturang, Kecamatan Tebas.
"Dari hasil penindakan, polisi menyita 11 bungkus teh hijau bermerek Chinese of Tea yang berisi sabu dengan berat bruto mencapai 11.670 gram atau 11,67 kilogram," ungkap Sanny.
Selain sabu, polisi menyita tas ransel, dua unit telepon genggam, sepeda motor Yamaha NMAX, mobil Mitsubishi Xpander Cross, uang tunai Rp354 ribu, serta kunci kendaraan.
Seluruh barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan perkara peredaran narkotika yang sedang disidik.
Sanny mengatakan, penyelidikan awal menemukan dugaan penggunaan sejumlah cara untuk menjalankan transaksi narkotika.
"Berdasarkan hasil penyelidikan awal, jaringan tersebut diduga menggunakan modus operandi yang berubah-ubah untuk menjalankan transaksi narkotika. Modus yang teridentifikasi di antaranya memanfaatkan jasa kurir dan sistem ranjau guna memutus komunikasi langsung dalam transaksi," jelas Sanny.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sambas untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepolisian belum memaparkan secara terperinci asal-usul sabu, tujuan pengiriman, maupun dugaan jaringan yang lebih luas dalam kasus tersebut.
Informasi lebih lanjut mengenai peran masing-masing tersangka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih menunggu perkembangan penyidikan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.