Polres Sambas Peragakan 38 Adegan Rekonstruksi Kasus KDRT Berujung Kematian di Selakau
Faktakalbar.id - Polres Sambas menggelar rekonstruksi kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung kematian di Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Rabu (14/10/2026), dengan memperagakan 38 adegan.
Faktakalbar.id - Polres Sambas menggelar rekonstruksi kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung kematian di Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Rabu (14/10/2026), dengan memperagakan 38 adegan.
Rekonstruksi tersebut dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dan saksi dengan rangkaian peristiwa yang tercatat dalam berita acara pemeriksaan.
Kegiatan berlangsung di Flat A6 Polres Sambas mulai pukul 09.50 WIB dan berakhir sekitar pukul 11.00 WIB.
Perkara ini berkaitan dengan laporan polisi tertanggal 2 Oktober 2026 atas peristiwa yang diketahui terjadi pada 1 Oktober 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Kuala, Kecamatan Selakau.
Tersangka berinisial W mengikuti rekonstruksi dengan pendampingan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas.
Sementara itu, adegan korban diperankan oleh personel kepolisian selama proses rekonstruksi berlangsung.
Sebanyak 38 adegan diperagakan untuk menggambarkan rangkaian peristiwa sebelum, saat, dan setelah kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Rekonstruksi juga menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menguji kesesuaian keterangan yang telah diberikan para pihak dengan adegan yang diperagakan.
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Sambas, kuasa hukum tersangka, keluarga korban, serta sejumlah jurnalis.
Kehadiran para pihak tersebut memungkinkan proses rekonstruksi disaksikan oleh unsur yang berkepentingan dalam penanganan perkara.
Kapolres Sambas AKBP Sanny Handityo melalui Kasihumas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono menyampaikan bahwa hasil rekonstruksi akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara.
Setelah rekonstruksi, penyidik Satreskrim Polres Sambas akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sambas untuk menindaklanjuti proses hukum.
Koordinasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyelesaian berkas perkara sebelum memasuki tahapan hukum berikutnya.
Hingga rekonstruksi berakhir, kegiatan berlangsung dalam situasi aman dan terkendali.
Proses hukum terhadap tersangka masih mengacu pada hasil penyidikan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Rekonstruksi ini menjadi salah satu tahapan untuk memperjelas kronologi dugaan KDRT yang berujung kematian tersebut.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.