Polres Kubu Raya Pasang Police Line di Lokasi Kebakaran Lahan di Lintang Batang
Faktakalbar.id - Satuan Tugas Penegakan Hukum Polres Kubu Raya memasang garis polisi pada lokasi kebakaran lahan di Lintang Batang.
Faktakalbar.id - Satuan Tugas Penegakan Hukum Polres Kubu Raya memasang garis polisi pada lokasi kebakaran lahan di Lintang Batang.
Pemasangan garis batas pengaman ini berada di Jalan Trans Kalimantan, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang.
Langkah tegas penutupan area bekas terbakar tersebut diambil petugas segera setelah selesai melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara.
Selain memasang garis batas, polisi juga memancang spanduk imbauan peringatan resmi di sekitar lokasi kejadian perkara.
Petugas meminta seluruh area terdampak tetap steril penuh dari berbagai bentuk aktivitas apa pun selama masa pemeriksaan.
Larangan melakukan aktivitas di lokasi bekas kebakaran tersebut berlaku secara mutlak, termasuk bagi para pemilik lahan.
Kepolisian menerapkan aturan sterilisasi ketat ini demi kelancaran seluruh proses penyelidikan yang masih terus berlangsung di lapangan.
Kapolres Kubu Raya Rensa Aktadivia melalui Kasubsi Penmas Ade memberikan keterangan resmi terkait penanganan kasus kebakaran tersebut.
"Polisi belum menyimpulkan penyebab kebakaran maupun pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa ini," kata Ade.
Ia menyampaikan bahwa seluruh rangkaian penyidikan oleh jajaran Satuan Tugas Gakkum masih berjalan aktif di lapangan.
Pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi lokal sangat dibutuhkan guna memperlengkap seluruh fakta hukum serta data lapangan.
Guna mendukung proses penyidikan, Satuan Tugas Gakkum Polres Kubu Raya akan berkolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional.
Kolaborasi bersama pihak BPN tersebut difokuskan untuk mengukur total luas lahan yang terbakar secara mendalam dan akurat.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.