Polres Bengkayang Amankan Terduga Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang
BENGKAYANG
- Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkayang mengamankan seorang pria berinisal A (49), warga Dusun Mendung Terusan, Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang, Minggu (17/11/2024).
Kasareskrim Polres Bengkayang, AKP Anuar Syarifudin mengungkap bahwa penangkapan ini berdasarkan pengembangan laporan terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang dan pelanggaran terhadap perlindungan pekerja imigran.
“Penangkapan ini berawal dari laporan keluarga korban. Korban perempuan berinisial V (23) mengalami gangguan psikologis setelah bekerja di Malaysia,” ungkapnya saat dikonfirmasi padda Jumat (22/11/2024).
Dirinya menjelaskan bahwa V mulanya bermaksud ingin bekerja di Malaysia melalui perantaraan A dan sudah dimintai juga sejumlah dokumen, seperti KTP, KK, dan akta kelahirannya. Pelaku juga merekam video persetujuan keberangkatan dan mengurus pembuatan paspor korban.
Namun, selang beberapa bulan, komunikasi antara korban dan keluarga terputus. Akhirnya, November 2024, korban pulang dalam keadaan memprihatinkan yang dirinya tak mengenali orang tua maupun dirinya sendiri.
“Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Jiwa di Singkawang Timur dan terhadap kasus ini, polisi telah menyita satu unit handphone milik pelaku yang diduga digunakan untuk melakukan komunikasi dan pengaturan keberangkatan korban,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa akan menggelar perkara mengenai kasus ini untuk menetapkan status terasngka dan akan terus mendalami peran agen di Malaysia yang terlibat dalam kasus ini
. (mro)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.