Politikus PDIP Usul Capres-Cawapres Diusung Maksimal 4 Parpol
Politikus PDIP Said Abdullah mengusulkan capres-cawapres maksimal diusung empat partai politik. Wacana ini muncul dalam pembahasan aturan Pemilu 2029.
Faktakalbar.id - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah mengusulkan agar pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2029 maksimal diusung oleh empat partai politik.
Usulan tersebut disampaikan Said saat menanggapi wacana mengenai syarat pasangan capres-cawapres harus memperoleh dukungan minimal dua partai politik. Menurutnya, jika nantinya ada batas minimal jumlah partai pengusung, perlu pula ditentukan batas maksimal.
“Katakanlah minimal dua partai politik, maksimal empat partai politik sehingga ada kompetisi. Jangan sampai batas atasnya tidak ada,” kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Said mengatakan PDIP masih mencermati berbagai gagasan yang berkembang terkait perubahan mekanisme pencalonan presiden setelah Mahkamah Konstitusi menghapus presidential threshold. Ia juga menilai usulan minimal dua partai politik masih dapat dipertimbangkan apabila sesuai dengan putusan MK.
Namun, Said menegaskan bahwa mekanisme tersebut masih berupa wacana dan belum dibahas secara formal di Komisi II DPR. Menurutnya, masih perlu diperjelas apakah partai pengusung harus memiliki kursi di DPR atau cukup berstatus sebagai peserta Pemilu.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh juga menyampaikan adanya gagasan agar pasangan capres-cawapres mendapatkan dukungan minimal dua fraksi. Wacana tersebut kemudian mendapat tanggapan dari sejumlah partai politik.
Dengan demikian, aturan mengenai jumlah minimal maupun maksimal partai pengusung capres-cawapres untuk Pemilu 2029 belum ditetapkan. Pembahasannya masih menjadi bagian dari dinamika penyusunan aturan Pemilu.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.