Polisi Ungkap Kronologi Lengkap Pembunuhan Ibu dan Anak di Kuala Behe Landak
Faktakalbar.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Landak mengungkap kronologi kasus pembunuhan berencana terhadap Asniwati (39) dan putrinya, Dina Oktavia, yang jasadnya ditemukan di kawasan hutan Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak, Kalimantan Bar…
Faktakalbar.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Landak mengungkap kronologi kasus pembunuhan berencana terhadap Asniwati (39) dan putrinya, Dina Oktavia, yang jasadnya ditemukan di kawasan hutan Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.
Aksi pembunuhan sadis tersebut diduga kuat telah direncanakan oleh dua orang tersangka berinisial B dan S sehari sebelum dieksekusi.
"Rencana pembunuhan dilakukan pada 6 Agustus 2026 dan aksi dilaksanakan pada 7 Agustus 2026," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Landak AKP Kuswiyanto saat memberikan keterangan pers.
Sebelum menjalankan aksi keji tersebut, kedua tersangka terlebih dahulu memarkirkan sepeda motor mereka di lokasi tersembunyi yang telah ditentukan.
Tersangka B kemudian bersembunyi di dalam semak-semak sekitar lokasi eksekusi untuk menunggu korban melintas.
Sementara itu, tersangka S bertugas mendatangi pondok tempat tinggal Asniwati beserta anaknya untuk memancing korban keluar.
Tersangka S memanggil Asniwati dan berdalih bahwa ada seseorang yang sedang mencari korban di tempat lain.
Asniwati yang tidak curiga kemudian berjalan mengikuti arah yang ditunjukkan oleh S sambil menggendong anaknya.
Saat korban melewati lokasi persembunyian, tersangka B langsung menyerang Asniwati dari belakang hingga korban jatuh terkapar dan tidak bergerak.
Dina yang menyaksikan ibunya diserang sempat berupaya melarikan diri untuk menyelamatkan diri dari ancaman pelaku.
Namun, anak perempuan tersebut berhasil dikejar dan ditangkap oleh tersangka S di sekitar lokasi kejadian.
Petugas kepolisian menyebutkan bahwa tersangka S kemudian melakukan tindakan kekerasan terhadap Dina hingga korban tidak berdaya.
Setelah kedua korban dipastikan tidak bergerak, kedua pelaku lantas mengikat tubuh ibu dan anak tersebut menggunakan potongan ban dalam sepeda motor.
Asniwati diikat pada bagian tangan dan leher, sedangkan putrinya diikat pada bagian kaki dan leher.
Usai melumpuhkan para korban, kedua tersangka kembali ke pondok untuk menggasak barang-barang berharga milik Asniwati.
Tersangka mengetahui bahwa barang berharga korban disimpan di dalam sebuah tas yang tersimpan rapi di dalam kotak terkunci.
Karena kotak penyimpan barang berharga tersebut terkunci rapat, tersangka B kemudian mengambil kunci yang tergantung pada kalung di leher Asniwati.
Kunci kalung tersebut digunakan oleh pelaku untuk membuka kotak penyimpanan di dalam bangunan pondok.
Tersangka S lantas mengambil sebuah tas berwarna hitam dan membawanya kabur menuju lokasi sepeda motor yang terparkir.
Di lokasi parkir sepeda motor tersebut, kedua tersangka membuka tas curian dan membagi barang hasil kejahatan.
Polisi menyebutkan bahwa tersangka S langsung menguras habis uang tunai dan sejumlah perhiasan emas yang ada di dalam tas.
"Berdasarkan keterangan tersangka B, uang yang diambil diperkirakan sekitar Rp100 juta, namun jumlah tersebut masih didalami penyidik," kata Kuswiyanto.
Selain uang tunai dalam jumlah besar, tim penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepasang anting emas milik korban di rumah salah satu tersangka.
Setelah menguasai harta benda milik korban, kedua tersangka memilih melarikan diri secara terpisah guna mengelabuhi petugas.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh rangkaian aksi keji ini telah dipersiapkan secara matang oleh para pelaku sejak awal.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.