faktakalbar

Polisi Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Kembayan Sanggau, 1,87 Gram Sabu Diamankan

Faktakalbar.id - Polsek Kembayan mengamankan empat orang dan 1,87 gram sabu dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di sebuah rumah warga di Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau.

Penulis: Natash Friday, 09 October 2026 📖 2 menit
Polisi Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Kembayan Sanggau, 1,87 Gram Sabu Diamankan
Polisi mengamankan tersangka dan barang bukti yang diduga sabu seberat 1,87 gram dari sebuah rumah di Kecamatan Kembayan, Sanggau. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Polsek Kembayan mengamankan empat orang dan 1,87 gram sabu dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di sebuah rumah warga di Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau.

Pengungkapan berlangsung pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Martadipa, Dusun Tanjung Merpati, Desa Tanjung Merpati.

Empat orang yang diamankan terdiri dari dua laki-laki berinisial MS dan AR serta dua perempuan berinisial YK dan HY.

Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut.

Kapolsek Kembayan Iptu Hudson Siahaan memimpin tim yang mendatangi rumah tersebut untuk menindaklanjuti informasi.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di salah satu kamar tidur rumah yang menjadi lokasi pengungkapan.

Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan tiga paket plastik bening berklip yang diduga berisi sabu.

Satu paket ditemukan di dalam gantungan kunci mobil berbentuk dompet kulit berwarna cokelat.

Dua paket lainnya ditemukan di lantai kamar tidur.

Berdasarkan pemeriksaan awal, MS mengakui tiga paket yang diduga berisi sabu tersebut merupakan miliknya.

Total berat bruto barang yang diduga sabu tersebut mencapai sekitar 1,87 gram.

Selain barang yang diduga narkotika, polisi menemukan sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan penggunaan sabu.

Barang tersebut antara lain alat hisap kaca atau bong, sendok pipa dari sedotan plastik, korek api, serta satu bundel plastik bening berklip.

Polisi juga mengamankan telepon seluler, dompet, tas selempang, kartu ATM, buku rekening, STNK, KTP, SIM A, paspor, dan kunci mobil.

Satu unit minibus Daihatsu All New Xenia turut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan.

Kapolsek Kembayan Iptu Hudson Siahaan mengatakan informasi masyarakat menjadi salah satu dasar polisi melakukan penyelidikan di lokasi.

“Kami mengapresiasi informasi masyarakat yang telah membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional dengan tetap mengedepankan prosedur hukum dan ketelitian dalam proses pembuktian,” ujar Iptu Hudson.

Keempat orang tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Kembayan untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi juga memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi administrasi penyidikan terkait pengungkapan tersebut.

Perkara selanjutnya akan dikembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Penanganan perkara juga akan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK