Polisi Ungkap Dugaan Modus Kurir dan Sistem Ranjau dalam Peredaran 11,67 Kg Sabu di Sambas
Faktakalbar.id - Dugaan penggunaan kurir dan sistem ranjau dalam transaksi narkotika terungkap dari penyidikan kasus peredaran 11,67 kilogram sabu di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Faktakalbar.id - Dugaan penggunaan kurir dan sistem ranjau dalam transaksi narkotika terungkap dari penyidikan kasus peredaran 11,67 kilogram sabu di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Dalam perkara tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas menangkap dua pria berinisial R (28) dan H (23) di dua lokasi berbeda.
Kapolres Sambas AKBP Sanny Handityo mengatakan, kedua tersangka diamankan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di Desa Tanah Hitam, Kecamatan Paloh.
Penindakan dilakukan di kamar nomor 28 Penginapan Simpang Permai, Desa Tanah Hitam, serta di pinggir jalan Desa Senturang, Kecamatan Tebas.
R ditangkap di penginapan tersebut, sedangkan H diamankan di Desa Senturang.
"Berdasarkan hasil penyelidikan awal, jaringan tersebut diduga menggunakan modus operandi yang berubah-ubah untuk menjalankan transaksi narkotika. Modus yang teridentifikasi di antaranya memanfaatkan jasa kurir dan sistem ranjau guna memutus komunikasi langsung dalam transaksi," jelas Sanny.
Sistem ranjau dalam transaksi narkotika umumnya merujuk pada penempatan barang di lokasi tertentu untuk diambil pihak lain tanpa pertemuan langsung.
Namun, polisi belum mengungkap secara terperinci bagaimana mekanisme tersebut diduga dijalankan dalam kasus di Sambas.
Dari hasil penindakan, petugas menyita 11 bungkus teh hijau bermerek Chinese of Tea yang berisi sabu dengan berat bruto 11.670 gram atau 11,67 kilogram.
Polisi juga mengamankan tas ransel, dua telepon genggam, sepeda motor Yamaha NMAX, mobil Mitsubishi Xpander Cross, uang tunai Rp354 ribu, serta kunci kendaraan.
Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan untuk mendalami dugaan aktivitas peredaran narkotika yang melibatkan kedua tersangka.
Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono mengatakan, pengungkapan perkara itu berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Sambas bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sambas.
Kedua tersangka telah dibawa ke Mapolres Sambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hingga keterangan kasus disampaikan pada Selasa (13/10/2026), belum ada penjelasan terperinci mengenai asal sabu, tujuan distribusi, maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penyidikan lanjutan diperlukan untuk memastikan peran masing-masing tersangka dan menelusuri dugaan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.