Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Pemangkat Sambas, Barang Bukti Disimpan di Bungkus Rokok
Faktakalbar.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas membekuk seorang pria berinisial J (33) yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di Pemangkat, Kabupaten Sambas
Faktakalbar.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas membekuk seorang pria berinisial J (33) yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Penangkapan tersangka dilakukan oleh jajaran kepolisian di depan sebuah penginapan di Jalan Pasar Melayu, Desa Pemangkat Kota, pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Operasi pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat setempat yang mengindikasikan bakal adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Saat menggeledah tersangka dengan disaksikan dua warga, petugas menemukan satu paket klip transparan berisi kristal putih diduga sabu seberat 1,06 gram yang disembunyikan di dalam bekas bungkus rokok.
Selain menyita barang haram tersebut, polisi mengamankan satu unit telepon genggam, dompet, uang tunai Rp200 ribu, serta sepeda motor Honda Wave 125 yang digunakan pelaku.
Usai diamankan di Polsek Pemangkat, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sambas untuk menjalani pemeriksaan mendalam.
Kasihumas Polres Sambas, Sadoko Kasih Wiyono, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian atas kepedulian warga dalam memberantas peredaran sabu di Pemangkat.
"Polres Sambas berkomitmen melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat," tegas Sadoko Kasih Wiyono.
"Penyalahgunaan narkotika tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga dapat merusak kehidupan keluarga, lingkungan, dan masa depan daerah," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dan Pasal 609 KUHP.
Penyidik Satresnarkoba Polres Sambas kini masih terus melakukan pengembangan kasus untuk melacak kemungkinan adanya jaringan pengedar lain yang menaungi tersangka.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.