faktakalbar

Polisi Tangkap Dua Tersangka Baru Jaringan Mafia Judi Online di Komdigi

Penulis: Redaksi Monday, 11 November 2024 📖 1 menit
Polisi Tangkap Dua Tersangka Baru Jaringan Mafia Judi Online di Komdigi
JAKARTA - Polisi kembali menangkap dua tersangka yang terlibat dalam jaringan mafia judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kedua tersangka berinisial MN dan DM akan segera dibawa ke Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta malam ini. "Kami berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus judi online di Komdigi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu (10/11/2024). Kedua tersangka diketahui memiliki peran khusus dalam mengamankan akses situs judi online. Menurut Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, MN berperan dalam menyetorkan daftar situs judi beserta uang hasil kejahatan, sementara DM bertugas menampung dan mengelola aliran dana tersebut. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mengungkap keseluruhan jaringan yang memungkinkan situs-situs ilegal tetap dapat diakses. Sampai saat ini, total 15 tersangka sudah diamankan dalam kasus ini, termasuk 11 pegawai Komdigi yang diduga terlibat. Beberapa tersangka utama, seperti AK, AJ, dan A, diyakini menjalankan operasi dari sebuah "kantor satelit" di Bekasi. Ketiganya berperan mengatur blokir situs sehingga tetap bisa diakses oleh pengguna, dengan imbalan uang dari bandar judi online. Menanggapi kasus ini, Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan dukungannya terhadap penyelidikan penuh yang dilakukan kepolisian. Ia berkomitmen untuk membersihkan kementeriannya dari praktik-praktik ilegal yang mencoreng nama institusi serta mendukung upaya penegakan hukum terhadap semua pelaku yang terlibat.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK