Polisi Tangkap Buron Curanmor Sekadau di Perbatasan Entikong
Faktakalbar.id - Personel Unit Reskrim Polsek Sekadau Hilir membekuk AS (28), terduga pelaku pencurian sepeda motor yang melarikan diri hingga kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia di Entikong, Kabupaten Sanggau.
Faktakalbar.id - Personel Unit Reskrim Polsek Sekadau Hilir membekuk AS (28), terduga pelaku pencurian sepeda motor yang melarikan diri hingga kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia di Entikong, Kabupaten Sanggau.
Proses penangkapan berlangsung dramatis setelah terduga pelaku sempat mencoba melarikan diri saat disergap petugas di Dusun Entabang, Kecamatan Entikong.
Pelarian AS terendus kepolisian setelah rangkaian penyelidikan atas kasus hilangnya sepeda motor milik H (68), warga Dusun Tabai, Desa Timpuk, Kabupaten Sekadau.
Pencurian tersebut terjadi pada Jumat (21/8/2026) malam di mana korban sempat mendengar gonggongan anjing dari arah gudang penyimpanan kendaraan.
Korban baru menyadari sepeda motor Honda Revo Fit miliknya hilang pada Sabtu (22/8/2026) pagi dengan kondisi pelat nomor tertinggal di lokasi.
Mengalami kerugian hingga Rp26,9 juta, korban kemudian melaporkan peristiwa tindak pidana pencurian tersebut ke Polsek Sekadau Hilir.
Tim penyidik Polsek Sekadau Hilir yang mengantongi informasi keberadaan pelaku langsung bergerak menuju wilayah perbatasan pada Selasa (25/8/2026) malam.
Operasi penangkapan di lapangan turut melibatkan bantuan personel dari Unit Reskrim Polsek Entikong untuk mempersempit ruang gerak pelaku.
Ps Kanit Reskrim Polsek Sekadau Hilir Aipda Imam Saifullah membeberkan dinamika penangkapan terduga pelaku saat berada di lokasi persembunyiannya.
“Begitu kami mendapat informasi keberadaan pelaku, kami langsung bergerak ke Entikong dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Entikong. Saat hendak diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil kami kejar dan amankan,” ujar Imam, Kamis (27/8/2026).
Petugas membawa AS ke Polsek Entikong terlebih dahulu sebelum diterbangkan kembali menuju Markas Polsek Sekadau Hilir pada Rabu (26/8/2026).
Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo Fit, lembar STNK, serta pelat nomor kendaraan.
Saat ini AS telah mendekam di rumah tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kepolisian mengingatkan masyarakat untuk selalu meningkatkan sistem pengamanan ganda pada kendaraan pribadi guna mencegah aksi kejahatan serupa.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.