Polisi Razia Kendaraan di Perbatasan Sungai Raya–Rasau Jaya, Antisipasi Narkoba hingga Balap Liar
Faktakalbar.id - Polisi gabungan dari Polsek Sungai Raya dan Polsek Rasau Jaya menggelar razia kendaraan di Jalan KH Abdurrahman Wahid, Desa Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis malam, untuk mengantisipasi tindak kriminalitas dan gangguan keamanan.
Faktakalbar.id - Polisi gabungan dari Polsek Sungai Raya dan Polsek Rasau Jaya menggelar razia kendaraan di Jalan KH Abdurrahman Wahid, Desa Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis malam, untuk mengantisipasi tindak kriminalitas dan gangguan keamanan.
Pemeriksaan berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB di simpang tiga yang menjadi perbatasan Kecamatan Sungai Raya dan Kecamatan Rasau Jaya.
Petugas menghentikan kendaraan roda dua dan roda empat yang melintas di lokasi tersebut untuk menjalani pemeriksaan.
Barang bawaan pengendara juga diperiksa apabila petugas menemukan hal yang mencurigakan.
Razia itu menyasar tindak pidana 3C, yakni pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor.
Selain itu, polisi mengantisipasi penyalahgunaan narkotika, kepemilikan senjata tajam, senjata api ilegal, serta peredaran minuman keras.
Potensi tawuran dan balap liar juga menjadi sasaran pengawasan dalam kegiatan tersebut.
Kapolsek Sungai Raya AKP Hariyanto melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengatakan razia dilakukan untuk mencegah berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Razia ini menyasar sejumlah potensi gangguan kamtibmas, mulai dari 3C, penyalahgunaan narkotika, senjata tajam, senjata api ilegal, minuman keras, hingga tawuran dan balap liar,” ujar Ade, Jumat (16/10/2026).
Menurut Ade, pemeriksaan kendaraan menjadi salah satu langkah untuk mendeteksi kemungkinan tindak pidana di lapangan.
Petugas juga memberikan imbauan kepada pengendara agar memperhatikan keamanan dan keselamatan selama perjalanan.
“Personel tidak hanya melakukan pemeriksaan kendaraan, tetapi juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar menjaga keamanan dan keselamatan selama perjalanan,” katanya.
Polisi turut mengingatkan pengendara agar mematuhi aturan lalu lintas dan menghindari aktivitas yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.
Masyarakat yang mengetahui tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi layanan Call Center 110.
“Jika menemukan tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Call Center 110. Layanan tersebut menjadi saluran bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun informasi yang membutuhkan penanganan kepolisian,” ujarnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.