Polisi Kembangkan Kasus 22 Pil Diduga Ekstasi di Ketapang, Asal Barang Ditelusuri
Faktakalbar.id - Polisi masih mengembangkan kasus dugaan peredaran ekstasi yang melibatkan dua pria berinisial AA (20) dan TEAP (24) di Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, untuk menelusuri asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Faktakalbar.id - Polisi masih mengembangkan kasus dugaan peredaran ekstasi yang melibatkan dua pria berinisial AA (20) dan TEAP (24) di Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, untuk menelusuri asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Keduanya diamankan Unit Reskrim Polsek Delta Pawan di area indekos Jalan Darma Bakti, Kelurahan Sampit, pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita 22 butir pil warna-warni yang diduga ekstasi atau inex dengan berat bruto 11,73 gram.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan AA yang datang menggunakan sepeda motor.
Saat penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan satu bungkus plastik berisi 22 pil yang diduga ekstasi di kantong celana AA serta satu unit telepon seluler.
Dalam pemeriksaan awal, AA menyatakan barang tersebut merupakan milik TEAP yang berada di kamar indekos.
Keterangan itu menjadi salah satu bagian yang perlu didalami penyidik untuk mengungkap kepemilikan barang dan peran masing-masing pihak.
Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama mengatakan penyidik masih menelusuri asal barang yang diduga narkotika tersebut.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengetahui asal barang dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika,” ujar Putra.
Selain memeriksa kedua terduga, polisi berencana memeriksa saksi dan melakukan tes urine sebagai bagian dari proses penyidikan.
Barang bukti juga akan diuji di Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Barat untuk memastikan kandungan pil yang disita.
Polisi selanjutnya akan menggelar perkara guna menentukan arah penanganan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh.
Dalam perkara ini, kedua terduga disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penerapan pasal tersebut masih perlu disesuaikan dengan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kedua pria itu saat ini berada di Polsek Delta Pawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengembangan perkara diharapkan dapat menjelaskan asal barang, peran masing-masing terduga, serta ada atau tidaknya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika tersebut.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.