Polisi Ingatkan Pelajar Sekayam soal Helm SNI dan Larangan Berkendara Sebelum Cukup Umur
Faktakalbar.id - Polsek Sekayam mengingatkan pelajar SD Negeri 23 Munyau di Desa Pengadang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, agar tidak mengendarai sepeda motor sebelum memenuhi persyaratan usia dan kelengkapan berkendara dalam edukasi keselamatan lalu lintas, Senin (12/10/2026).
Faktakalbar.id - Polsek Sekayam mengingatkan pelajar SD Negeri 23 Munyau di Desa Pengadang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, agar tidak mengendarai sepeda motor sebelum memenuhi persyaratan usia dan kelengkapan berkendara dalam edukasi keselamatan lalu lintas, Senin (12/10/2026).
Peringatan tersebut disampaikan dalam kegiatan Police Go To School yang membahas keselamatan berkendara, pencegahan perundungan, dan bahaya penyalahgunaan lem Fox.
Kegiatan dipimpin Ps. Kanit Binmas Polsek Sekayam Aipda Saefudin bersama Bhabinkamtibmas Desa Kenaman Bripka Yan Maro dan Bhabinkamtibmas Desa Balai Karangan Brigpol Syawal Rahmaddani.
Kepala sekolah, dewan guru, dan para siswa SD Negeri 23 Munyau turut mengikuti kegiatan tersebut.
Dalam materi keselamatan lalu lintas, polisi mengingatkan pelajar yang telah menggunakan kendaraan bermotor agar mematuhi aturan dan memperhatikan kelengkapan berkendara.
Pengendara diminta menggunakan helm berstandar SNI, membawa surat kendaraan, tidak memakai knalpot yang tidak sesuai ketentuan, serta menghindari perilaku ugal-ugalan di jalan.
Polisi juga mengingatkan pengendara agar tidak menggunakan telepon genggam ketika berkendara karena dapat mengganggu konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Sementara itu, siswa yang belum memenuhi persyaratan usia maupun ketentuan berkendara diminta tidak mengendarai kendaraan bermotor sendiri.
Pesan tersebut ditujukan untuk mengurangi risiko kecelakaan yang dapat membahayakan pelajar maupun pengguna jalan lainnya.
Kapolsek Sekayam AKP Sutikno mengatakan edukasi sejak dini diperlukan agar pelajar memahami pentingnya disiplin dan tanggung jawab dalam berlalu lintas.
“Anak-anak adalah generasi yang sedang membentuk karakter. Karena itu, edukasi mengenai perundungan, penyalahgunaan bahan berbahaya, maupun keselamatan berlalu lintas perlu diberikan sejak dini dengan bahasa yang mudah dipahami. Kami ingin mereka tumbuh menjadi pribadi yang disiplin, saling menghormati, berani menyampaikan apabila menghadapi persoalan, dan mampu menjaga keselamatan dirinya,” ungkapnya.
Selain keselamatan berkendara, kegiatan tersebut membahas pencegahan perundungan di lingkungan sekolah.
Siswa diingatkan untuk menghindari kekerasan fisik, ejekan, penghinaan, dan perilaku lain yang dapat merugikan teman sebaya.
Polisi juga memberikan pemahaman mengenai bahaya menghirup uap lem Fox untuk mendapatkan efek memabukkan serta mengajak pelajar menjauhi kebiasaan merokok.
Dalam kesempatan yang sama, personel Polsek Sekayam memperkenalkan layanan Kepolisian 110 kepada siswa dan pihak sekolah.
Layanan tersebut dapat digunakan untuk meminta bantuan atau melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, tindak pidana, kecelakaan, serta keadaan darurat lainnya.
Polisi mengingatkan bahwa layanan darurat harus digunakan secara bijak dan tidak untuk membuat panggilan palsu.
Edukasi keselamatan lalu lintas kepada anak sekolah perlu didukung oleh orang tua melalui pengawasan penggunaan kendaraan dan pembiasaan perilaku aman.
Sekolah juga memiliki peran dalam memberikan pemahaman mengenai aturan berlalu lintas serta risiko berkendara tanpa memenuhi persyaratan.
Melalui edukasi tersebut, pelajar diharapkan memahami bahwa keselamatan di jalan bukan hanya tanggung jawab pengendara, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan pengguna jalan lainnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.