faktakalbar

Polisi Edukasi Siswa SD di Sekayam soal Bullying dan Bahaya Penyalahgunaan Lem Fox

Faktakalbar.id - Siswa SD Negeri 23 Munyau di Desa Pengadang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, mendapat edukasi mengenai pencegahan perundungan atau bullying dan bahaya penyalahgunaan lem Fox dari personel Polsek Sekayam, Senin (12/10/2026).

Penulis: Natash Tuesday, 13 October 2026 📖 2 menit
Polisi Edukasi Siswa SD di Sekayam soal Bullying dan Bahaya Penyalahgunaan Lem Fox
Personel Polsek Sekayam memberikan edukasi tentang pencegahan bullying dan bahaya penyalahgunaan lem Fox kepada siswa SD Negeri 23 Munyau, Kabupaten Sanggau. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Siswa SD Negeri 23 Munyau di Desa Pengadang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, mendapat edukasi mengenai pencegahan perundungan atau bullying dan bahaya penyalahgunaan lem Fox dari personel Polsek Sekayam, Senin (12/10/2026).

Kegiatan bertajuk Police Go To School tersebut menyasar pelajar sekolah dasar untuk meningkatkan pemahaman tentang pergaulan sehat, perilaku berisiko, dan pentingnya menjaga keselamatan diri sejak dini.

Edukasi dipimpin Ps. Kanit Binmas Polsek Sekayam Aipda Saefudin bersama Bhabinkamtibmas Desa Kenaman Bripka Yan Maro dan Bhabinkamtibmas Desa Balai Karangan Brigpol Syawal Rahmaddani.

Kepala sekolah, dewan guru, serta para siswa turut mengikuti kegiatan yang berlangsung di lingkungan SD Negeri 23 Munyau tersebut.

Dalam penyampaiannya, Saefudin mengingatkan siswa bahwa perundungan tidak hanya berupa kekerasan fisik, tetapi juga dapat terjadi melalui ejekan, penghinaan, ucapan yang menyakiti, maupun media sosial.

Para siswa diajak membangun pertemanan yang sehat dengan saling menghormati, menghargai perbedaan, dan menghindari tindakan yang dapat melukai orang lain.

Polisi juga mengingatkan agar siswa yang mengalami atau menyaksikan perundungan tidak takut melapor kepada guru, pihak sekolah, orang tua, maupun kepolisian.

Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan dapat diketahui lebih awal dan ditangani secara tepat oleh pihak yang bertanggung jawab.

Selain perundungan, penyalahgunaan lem Fox menjadi materi lain yang disampaikan kepada para pelajar.

Polisi mengingatkan siswa agar tidak menghirup uap lem untuk mendapatkan efek memabukkan karena kebiasaan tersebut dapat membahayakan kesehatan dan mengganggu perkembangan anak.

Para pelajar juga diajak menghindari kebiasaan merokok dan perilaku negatif lainnya selama masa pertumbuhan.

Sebagai alternatif, siswa didorong mengisi waktu dengan kegiatan positif, seperti belajar, berolahraga, mengembangkan bakat, dan membangun pergaulan yang sehat.

Kapolsek Sekayam AKP Sutikno mengatakan pendidikan karakter dan pemahaman mengenai perilaku berisiko perlu diberikan sejak usia dini.

“Anak-anak adalah generasi yang sedang membentuk karakter. Karena itu, edukasi mengenai perundungan, penyalahgunaan bahan berbahaya, maupun keselamatan berlalu lintas perlu diberikan sejak dini dengan bahasa yang mudah dipahami. Kami ingin mereka tumbuh menjadi pribadi yang disiplin, saling menghormati, berani menyampaikan apabila menghadapi persoalan, dan mampu menjaga keselamatan dirinya,” ungkapnya.

Kegiatan tersebut juga memperkenalkan layanan Kepolisian 110 kepada siswa dan pihak sekolah sebagai sarana meminta bantuan atau melaporkan gangguan keamanan, tindak pidana, kecelakaan, maupun keadaan darurat.

Layanan tersebut diharapkan digunakan secara bertanggung jawab dan tidak disalahgunakan untuk membuat laporan palsu.

Pencegahan perundungan dan penyalahgunaan bahan berbahaya di lingkungan anak membutuhkan keterlibatan sekolah, keluarga, dan masyarakat.

Pengawasan serta komunikasi yang terbuka diharapkan membantu anak mengenali perilaku berisiko dan berani mencari pertolongan ketika menghadapi masalah.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK