faktakalbar

Polisi Bongkar Perdagangan Sisik Trenggiling di Pontianak, Setengah Ton Lebih Disita

Faktakalbar.id - Polresta Pontianak membongkar praktik perdagangan sisik trenggiling di Pontianak seberat setengah ton lebih dan menangkap dua orang tersangka di Kota Pontianak

Penulis: Natash Saturday, 08 August 2026 📖 1 menit
Polisi Bongkar Perdagangan Sisik Trenggiling di Pontianak, Setengah Ton Lebih Disita
Petugas Polresta Pontianak menunjukkan barang bukti sisik dan kuku trenggiling hasil penggerebekan. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Polresta Pontianak membongkar praktik perdagangan sisik trenggiling di Pontianak seberat setengah ton lebih dan menangkap dua orang tersangka di Kota Pontianak pada Sabtu (1/8/2026) malam.

Penggerebekan yang dipimpin Polresta Pontianak tersebut menyasar sebuah rumah warga sekitar pukul 21.00 WIB setelah menerima laporan masyarakat.

Di lokasi kejadian, petugas mengamankan tersangka berinisial HA alias AAN beserta barang bukti berupa 551,365 kilogram sisik dan 42,015 kilogram kuku trenggiling yang dikemas dalam 30 karung.

Kapolresta Pontianak Endang Tri Purwanto mengonfirmasi bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari aduan warga yang sempat marak di jejaring media sosial.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang viral di media sosial. Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa sisik dan kuku trenggiling yang merupakan bagian tubuh satwa dilindungi,” kata Endang, Kamis (6/8/2026).

Hasil pemeriksaan terhadap AAN mengungkap nama pemilik barang haram tersebut, yakni BS alias Ameng.

Petugas bergerak cepat melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap Ameng di kediamannya yang berlokasi di Jalan Purnama II, Pontianak Selatan.

Kedua tersangka mengaku mengumpulkan bagian tubuh satwa terlindungi tersebut dari wilayah Kabupaten Sintang dan Kapuas Hulu dengan harga Rp 800.000 per kilogram.

“Modus operandi para tersangka membeli bagian tubuh trenggiling dari sejumlah daerah untuk diperdagangkan kembali demi memperoleh keuntungan,” ujar Endang.

Selain menyita puluhan karung sisik, polisi juga menyita satu unit timbangan digital yang dipakai tersangka untuk bertransaksi.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Pihak kepolisian memastikan praktik perdagangan sisik trenggiling di Pontianak ini terus didalami untuk membongkar jaringan penyalur yang lebih luas.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK