Polisi Bekuk 2 Pelaku Pencurian Toko Elektronik di Singkawang, 1 Masih di Bawah Umur
Faktakalbar.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang berhasil mengumumkan pengungkapan kasus pencurian toko elektronik di Singkawang setelah mengamankan dua orang terduga pelaku di kawasan Kecamatan Singkawang Utara.
Faktakalbar.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang berhasil mengumumkan pengungkapan kasus pencurian toko elektronik di Singkawang setelah mengamankan dua orang terduga pelaku di kawasan Kecamatan Singkawang Utara.
Dari dua terduga pelaku yang ditangkap, salah seorang di antaranya berinisial Deda Lesmana dan satu pelaku lainnya masih berstatus anak berhadapan dengan hukum.
Kasus ini terungkap setelah pemilik toko melaporkan kehilangan satu unit speaker aktif merek GMC dari tempat usahanya di Jalan Demang Akub, Kelurahan Naram.
Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Raja Toga Paruhum, menjelaskan bahwa aksi kejahatan tersebut terjadi pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
"Kasus tersebut bermula dari laporan polisi pada tanggal 2 Agustus 2026. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di salah satu Toko Electronic, Jalan Demang Akub, Kelurahan Naram, Kecamatan Singkawang Utara," tuturnya.
"Korban mengetahui adanya kehilangan satu unit speaker aktif merek GMC setelah menerima informasi dari pihak toko. Saat dilakukan pengecekan terhadap rekaman kamera pengawas (CCTV), terlihat dua orang datang menggunakan sepeda motor. Salah seorang terduga pelaku masuk dan mengambil speaker aktif, sementara rekannya menunggu di atas sepeda motor sebelum keduanya meninggalkan lokasi," lanjutnya.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Singkawang bergerak cepat mengumpulkan keterangan saksi serta menganalisis rekaman CCTV untuk mengidentifikasi para pelaku.
Petugas kemudian berhasil menangkap kedua terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit speaker aktif dan sepeda motor Yamaha NMAX berwarna merah.
Saat ini seluruh pelaku telah ditahan di Mapolres Singkawang guna menjalani penyidikan lebih lanjut terkait kasus pencurian toko elektronik di Singkawang tersebut.
Khusus untuk pelaku di bawah umur, penyidik akan menerapkan mekanisme penanganan sesuai undang-undang perlindungan anak dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan serta mempertimbangkan opsi diversi.
Polres Singkawang turut mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.