Polisi Amankan Tersangka Pertambangan Tanpa Izin yang Renggut 5 Korban Jiwa
BENGKAYANG
- Polres Bengkayang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana ilegal mining atau pertambangan tanpa izin di Desa Kinande, Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang. Kegiatan tersebut dilangsungkan di halaman Polres Bengkayang, Rabu (19/2/2025).
Kapolres Bengkayang, AKBP Teguh Nugroho mengungkapkan bahwa tindak pidana yang terjadi pada 9 Februari 2025 sekitar pukul 16.30 WIB ini merenggut nyawa lima orang yang harus tertimbun tanah longsor saat aktivitas tambang ilegal tersebut berlangsung.
“Tersangka IW (44) warga Dusun Gunung Hijau, Kelurahan Selakau Tua, Kecamatan Selakau Timur, Kabupaten Sambas berhasil diamankan pada 17 Februari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas dan dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” ungkapnya.
Selain IW, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa jerigen berisi solar, selang tembak dan selang spiral, mesin diesel 30 PK, drum belah, peralatan lain yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal.
“IW diketahui menjalankan aktivitas pertambangan tanpa izin dengan menggunakan mesin diesel dan berbagai peralatan pertambangan. Selain tidak memiliki izin resmi, IW juga tidak memperlihatkan keselamatan pekerja yang berujung pada insiden tanah longsor dan korban jiwa,” jelasnya.
IW dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, serta Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 Miliar. (
mro
)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.