Polisi Amankan Pria Terduga Pencuri Rumah di Singkawang
Faktakalbar.id - Polisi mengamankan seorang pria berinisial DPS alias AS, 47 tahun, yang diduga mencuri barang senilai sekitar Rp5 juta dari sebuah rumah warga di Singkawang Tengah.
Faktakalbar.id - Polisi mengamankan seorang pria berinisial DPS alias AS, 47 tahun, yang diduga mencuri barang senilai sekitar Rp5 juta dari sebuah rumah warga di Singkawang Tengah.
DPS diamankan pada Kamis (13/8/2026) setelah Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah melakukan penyelidikan atas laporan pencurian.
Rumah yang menjadi lokasi kejadian berada di Jalan Wonosari Gang Sedulur, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui korban pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Pada malam sebelum kejadian, sekitar pukul 21.00 WIB, korban masih berada di rumah.
Korban kemudian terbangun dan mendapati dua telepon seluler miliknya telah hilang.
Pemeriksaan lebih lanjut membuat korban mengetahui sebuah tas selempang hitam juga ikut raib.
Tas tersebut berisi uang tunai sekitar Rp1,3 juta dan STNK sepeda motor Honda Vario 125 serta Honda Tiger.
Dua telepon seluler yang hilang adalah Xiaomi Redmi 12 dan Samsung A32.
Jika ditotal, kerugian korban akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp5 juta.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu kepada Polsek Singkawang Tengah.
Laporan tersebut ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah melalui serangkaian penyelidikan.
Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan DPS di rumahnya yang berada di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Gang Perintis, Kelurahan Roban.
Petugas mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan DPS untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan awal, DPS mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban.
Berdasarkan informasi awal, pencurian dilakukan dengan memanfaatkan ventilasi yang berada di atas pintu belakang rumah.
Terduga pelaku diduga membuka kunci slot pintu melalui celah ventilasi tersebut sebelum masuk ke dalam rumah.
Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan rangkaian kejadian serta peran DPS berdasarkan alat bukti yang ditemukan.
Penyidikan juga diperlukan untuk memastikan seluruh barang yang dilaporkan hilang dan keterkaitannya dengan perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, DPS disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.
Proses hukum terhadap DPS masih berjalan dan statusnya tetap sebagai terduga pelaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Di luar proses hukum tersebut, cara masuk yang diduga digunakan dalam kasus ini menjadi perhatian bagi penghuni rumah.
Ventilasi yang berada di atas pintu dapat menjadi titik yang perlu diamankan apabila posisinya memungkinkan seseorang menjangkau pengunci.
Sistem keamanan rumah perlu memperhitungkan seluruh akses, termasuk ventilasi, jendela, pintu belakang, dan bagian lain yang terhubung dengan area luar.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.