Polisi Amankan Pria dan Sita Sabu 2,56 Gram serta Uang Rp51 Juta di Sambas
Faktakalbar.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas mengamankan seorang pria berinisial RA dalam pengungkapan dugaan peredaran sabu di Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Jumat (16/10/2026) dini hari.
Faktakalbar.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas mengamankan seorang pria berinisial RA dalam pengungkapan dugaan peredaran sabu di Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Jumat (16/10/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan sekitar pukul 00.35 WIB itu, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat bruto 2,56 gram dan uang tunai senilai Rp51.346.014.
RA disebut masuk dalam Target Operasi (TO) Operasi Sarang Narkoba (OSN) 2026 yang dijalankan kepolisian.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Kecamatan Tebas.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Sambas melakukan penyelidikan hingga mendatangi sebuah rumah di Desa Tebas Kuala.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu.
Polisi juga menyita satu unit telepon genggam, sejumlah plastik klip kosong, botol bekas lem, kotak bekas obat mata, serta uang tunai puluhan juta rupiah.
Kapolres Sambas AKBP Sanny Handityo melalui Kasihumas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.
Informasi itu kemudian ditelusuri melalui penyelidikan hingga petugas menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Meski demikian, temuan barang bukti tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang diselidiki.
Penyidik kini melakukan pemeriksaan terhadap saksi, penimbangan barang bukti, serta tes urine terhadap pihak yang diperiksa.
Barang bukti juga akan dikirim untuk menjalani pemeriksaan laboratorium forensik di Polda Kalimantan Barat.
Polisi belum memaparkan secara terperinci asal-usul uang tunai Rp51.346.014 yang turut disita dalam pengungkapan tersebut.
Karena itu, keterkaitan uang tersebut dengan dugaan peredaran narkotika perlu dipastikan melalui proses penyidikan.
Perkara tersebut masih dalam penanganan Satresnarkoba Polres Sambas untuk melengkapi administrasi dan kebutuhan pembuktian sesuai prosedur hukum.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.