faktakalbar

Polisi Amankan Pria dalam Kasus Dugaan Pencurian Honda Revo di Pemangkat Sambas

Faktakalbar.id - Polisi mengamankan seorang pria berinisial B alias T dalam penyelidikan dugaan pencurian sepeda motor Honda Revo di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Penulis: Wati Friday, 09 October 2026 📖 1 menit
Polisi Amankan Pria dalam Kasus Dugaan Pencurian Honda Revo di Pemangkat Sambas
Polisi mengamankan seorang pria berinisial B. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Polisi mengamankan seorang pria berinisial B alias T dalam penyelidikan dugaan pencurian sepeda motor Honda Revo di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Kasus ini bermula dari hilangnya sepeda motor Honda Revo bernomor polisi KB 2979 TL pada Selasa (25/8/2026) dini hari di Jalan H. Ajir, Desa Pemangkat Kota.

Pemilik kendaraan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp5 juta dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Unit Reskrim Polsek Pemangkat kemudian melakukan penyelidikan untuk menelusuri keberadaan sepeda motor yang dilaporkan hilang tersebut.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan B alias T di Jalan Pembangunan Gang Terusan, Desa Harapan, Kecamatan Pemangkat.

Dalam penanganan perkara itu, polisi turut menyita sepeda motor Honda Revo yang diduga berkaitan dengan pencurian tersebut.

Sejumlah dokumen dan barang lain juga diamankan sebagai barang bukti, yakni kunci kontak, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sambas AKP Suwandi menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut melalui keterangan Kapolres Sambas.

Selain B alias T, polisi masih mencari seorang pria berinisial I alias L yang diduga terlibat dalam perkara yang sama.

Pria tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sementara keberadaannya masih ditelusuri oleh petugas.

Penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak yang terkait.

Dalam kasus ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g serta Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga kini, polisi belum menyampaikan keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan terhadap pria yang telah diamankan maupun perkembangan pencarian terhadap I alias L.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK