faktakalbar

Polisi Amankan Pria 28 Tahun terkait Dugaan Pencurian di Rumah Kost Singkawang

Faktakalbar.id - Polisi mengamankan seorang pria berusia 28 tahun berinisial H setelah menindaklanjuti laporan dugaan pencurian di sebuah rumah kost di Jalan Padang Pasir, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Jumat (9/10/2026) malam.

Penulis: Wati Saturday, 10 October 2026 📖 1 menit
Polisi Amankan Pria 28 Tahun terkait Dugaan Pencurian di Rumah Kost Singkawang
Polisi menindaklanjuti laporan dugaan pencurian di sebuah rumah kost di Kelurahan Sedau, Singkawang Selatan, pada Jumat malam. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Polisi mengamankan seorang pria berusia 28 tahun berinisial H setelah menindaklanjuti laporan dugaan pencurian di sebuah rumah kost di Jalan Padang Pasir, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Jumat (9/10/2026) malam.

Laporan tersebut diterima operator layanan Call Center 110 Polres Singkawang sekitar pukul 20.20 WIB.

Pamapta Regu I, IPDA M. Roip, bersama personel piket fungsi kemudian mendatangi lokasi untuk memeriksa kejadian dan mengumpulkan keterangan dari pihak terkait.

Di lokasi, petugas berkoordinasi dengan korban, resepsionis, dan manajer kost untuk memperoleh informasi awal mengenai dugaan pencurian tersebut.

Petugas juga memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang tersedia di rumah kost.

Dari rekaman tersebut, petugas bersama pengelola kost mengidentifikasi seseorang yang diduga terlibat dalam kejadian itu.

Informasi dari teman orang yang dicurigai kemudian mengarahkan petugas ke sebuah hotel di Kecamatan Singkawang Barat.

Petugas bersama korban dan perwakilan pengelola kost mendatangi hotel tersebut untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah berkoordinasi dengan pihak hotel dan memperoleh izin, petugas menuju kamar 305 dengan didampingi petugas keamanan hotel.

Di kamar itu, petugas menemukan pria yang dicari dan, menurut keterangan kepolisian, yang bersangkutan mengakui perbuatannya.

Pria berinisial H tersebut diketahui bekerja sebagai karyawan toko bangunan dan berdomisili di Kecamatan Singkawang Barat.

Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan satu paper bag berisi dua helai baju dan satu helai celana sebagai barang bukti.

H selanjutnya dibawa ke Polres Singkawang dan ditempatkan di ruang tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Perkara tersebut ditangani oleh personel piket fungsi Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang.

Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai nilai kerugian yang dialami korban maupun pasal yang disangkakan kepada pria tersebut.

Polisi mengimbau masyarakat menggunakan layanan Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan atau menemukan dugaan gangguan keamanan.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK