faktakalbar

Polemik Penjemputan di Pelabuhan Rasau Jaya, Aturan Titik Jemput Jadi Sorotan dan Diminta Jelas

Faktakalbar.id - Polemik aktivitas penjemputan di Pelabuhan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, kembali mencuat setelah pengemudi Maxim mengaku dicegat saat hendak menjemput seseorang di kawasan tersebut.

Penulis: Natash Tuesday, 29 September 2026 📖 2 menit
Polemik Penjemputan di Pelabuhan Rasau Jaya, Aturan Titik Jemput Jadi Sorotan dan Diminta Jelas
Aktivitas masyarakat di kawasan Pelabuhan Rasau Jaya menjadi perhatian setelah muncul polemik mengenai aktivitas penjemputan. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Polemik aktivitas penjemputan di Pelabuhan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, kembali mencuat setelah pengemudi Maxim mengaku dicegat saat hendak menjemput seseorang di kawasan tersebut.

Pengemudi itu menyebut orang yang hendak dijemput merupakan keluarganya, bukan penumpang layanan transportasi online.

Persoalan tersebut kemudian memunculkan pembahasan mengenai mekanisme penjemputan kendaraan di kawasan Pelabuhan Rasau Jaya.

Bupati Kubu Raya Sujiwo meminta persoalan tersebut tidak diselesaikan melalui pembatasan sepihak atau tindakan yang dapat memicu gesekan.

Menurut Sujiwo, penyelesaian perlu dilakukan melalui komunikasi dengan pihak-pihak yang memiliki kewenangan.

Sikap tersebut sebelumnya juga disampaikan pemerintah daerah saat menanggapi polemik larangan penjemputan di kawasan pelabuhan.

Sujiwo mengatakan kepentingan masyarakat lokal tetap perlu diperhatikan dalam mencari penyelesaian persoalan tersebut.

Namun, aktivitas masyarakat dari wilayah lain juga tidak semestinya dibatasi tanpa mekanisme yang jelas.

“Kita akan memberikan ruang dan memprioritaskan teman-teman atau warga Rasau Jaya, tetapi harus dengan cara yang bijak dan elegan,” ujarnya.

Ia meminta persoalan tersebut tidak berkembang menjadi aksi saling membatasi antara pengemudi lokal dan pengemudi dari wilayah lain.

Menurutnya, komunikasi diperlukan agar kepentingan masyarakat tetap dapat diakomodasi tanpa menimbulkan persoalan baru.

Dalam perkembangan lain, persoalan titik penjemputan juga menjadi perhatian karena pengemudi dan pengguna jasa membutuhkan informasi yang jelas mengenai lokasi penjemputan.

Pengemudi ojol yang dikutip dalam pemberitaan terkait persoalan tersebut sebelumnya mengusulkan agar pengelola menentukan titik jemput resmi jika kendaraan online memang tidak diperbolehkan masuk ke area tertentu.

Kepastian mengenai titik penjemputan dinilai dapat mengurangi perbedaan pemahaman antara pengemudi, penumpang, dan pihak yang berada di kawasan pelabuhan.

Di sisi lain, Sujiwo menegaskan penyelesaian persoalan tetap harus mengacu pada ketentuan hukum.

“Negara ini kan negara hukum, nggak boleh seenaknya seperti itu. Saya berulang kali katakan, rezeki itu sudah ditakar dan tidak akan tertukar,” ujarnya.

Ia juga meminta aparat kepolisian memberikan perhatian terhadap kondisi di kawasan Pelabuhan Rasau Jaya.

Apabila terdapat tindakan yang melanggar hukum, Sujiwo meminta aparat melakukan langkah sesuai kewenangannya.

Pemerintah daerah sebelumnya menyatakan penataan kawasan Pelabuhan Rasau Jaya diarahkan untuk menciptakan kondisi yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Dengan adanya polemik tersebut, mekanisme penjemputan dan aturan yang berlaku di kawasan pelabuhan menjadi bagian penting dalam penyelesaian persoalan.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK